JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan dua transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Kedua layanan tersebut yakni Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah). Sementara itu, layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” kata Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Dalu, layanan Pengukuran Terjadwal telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Hingga saat ini, penerapannya telah menjangkau sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal pelaksanaan pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur.
Adapun waktu penyelesaian layanan ditargetkan maksimal 12 hari, yang terdiri dari tujuh hari waktu tunggu pengukuran dan maksimal lima hari untuk penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran dilakukan.
Dalu menjelaskan, masyarakat juga akan mendapatkan informasi mengenai ketentuan dan mekanisme layanan melalui loket Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan.
PERINTIS Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari
Selain Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN juga mengoptimalkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.
Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui pembagian tahapan penyelesaian yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Secara rinci, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan ditargetkan selesai maksimal tiga hari.
Selanjutnya, proses di PPAT membutuhkan waktu maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Dalu mengatakan, keberhasilan layanan PERINTIS membutuhkan koordinasi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat. Setiap instansi harus menjalankan tahapan sesuai standar waktu yang telah ditentukan.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” ujarnya.
Melalui kedua inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian.
Dalu menegaskan, standar waktu yang telah ditetapkan harus menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai prosedur pengurusan tanah, tetapi juga mengetahui estimasi waktu penyelesaiannya.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






