KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perdagangan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan, Selasa (27/10/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan produk nonhalal ditata secara terpisah dari produk lainnya guna melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, agar tidak keliru saat berbelanja.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan mendatangi empat swalayan yang menjadi lokasi pemeriksaan, yakni Anggrek Mart, Indobali, Wenmart, dan Citra Mas Mart.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Perdagangan Diskop-ESDM Kabupaten Karimun, Suhaimi Simbolin, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan keempat swalayan tersebut menjual produk nonhalal.
Petugas pun mengimbau para pengelola agar memisahkan produk nonhalal dari barang lainnya sehingga konsumen dapat mengenali produk yang akan dibeli dengan lebih mudah.
“Hari ini kita datangi empat sampel lokasi, di mana keempatnya ada menjual produk nonhalal. Dari fakta di lapangan, kami mengimbau pengelola untuk memisahkan agar bisa memberikan jaminan kepada konsumen yang membeli, jangan sampai salah ambil,” ujar Suhaimi, Selasa.
Selain memeriksa penataan produk, tim gabungan juga mengecek kelengkapan perizinan dan informasi pada produk yang dijual. Pemeriksaan meliputi sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), status kehalalan, serta tanggal kedaluwarsa.
Suhaimi berharap para pelaku usaha menindaklanjuti imbauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan lanjutan apabila pengelola swalayan tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan.
“Kita akan coba sisir lagi di awal November 2026 mendatang untuk menertibkan ini. Kalau memang masih tidak mengindahkan imbauan, kita akan coba pakai surat tertulis dan menerapkan UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
MUI Karimun Minta Pengelola Perhatikan Penataan Produk
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Karimun, Afrizal, mengatakan sidak tersebut bertujuan melihat secara langsung penempatan dan pajangan produk nonhalal di pusat perbelanjaan modern.
Menurut dia, pemisahan produk perlu menjadi perhatian para pelaku usaha untuk memberikan kejelasan informasi kepada konsumen sekaligus menjaga hak masyarakat dalam memilih barang yang akan dibeli.
“Tujuan kegiatan ini adalah melihat bagaimana letak atau pajangan produk nonhalal di swalayan yang ada. Maka kami mengimbau untuk penjual memberikan atensi khusus terhadap hal ini, karena ini akan memberikan jaminan kepada konsumen-konsumennya sendiri,” kata Afrizal.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah dan pelaku usaha dapat bersinergi dalam menciptakan kegiatan perdagangan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Selain kepada pengelola swalayan, Afrizal turut mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar lebih teliti saat memilih produk makanan dan minuman.
Ia menilai pemahaman mengenai informasi kehalalan produk penting agar konsumen dapat mengambil keputusan sebelum membeli atau mengonsumsi suatu barang.
“Imbauan untuk masyarakat Muslim untuk lebih jeli dan berhati-hati. Mereka harus punya pemahaman mengenai produk halal dan nonhalal untuk dikonsumsi. Lebih baik jika tidak ada logo halalnya, tidak usah dibeli,” tutupnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






