Sidak 4 Swalayan di Karimun, Pemkab dan MUI Minta Produk Nonhalal Dipisahkan

- Author

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak 4 Swalayan di Karimun, Pemkab dan MUI Minta Produk Nonhalal Dipisahkan

Sidak 4 Swalayan di Karimun, Pemkab dan MUI Minta Produk Nonhalal Dipisahkan

KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perdagangan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan, Selasa (27/10/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan produk nonhalal ditata secara terpisah dari produk lainnya guna melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, agar tidak keliru saat berbelanja.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan mendatangi empat swalayan yang menjadi lokasi pemeriksaan, yakni Anggrek Mart, Indobali, Wenmart, dan Citra Mas Mart.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Perdagangan Diskop-ESDM Kabupaten Karimun, Suhaimi Simbolin, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan keempat swalayan tersebut menjual produk nonhalal.

Petugas pun mengimbau para pengelola agar memisahkan produk nonhalal dari barang lainnya sehingga konsumen dapat mengenali produk yang akan dibeli dengan lebih mudah.

“Hari ini kita datangi empat sampel lokasi, di mana keempatnya ada menjual produk nonhalal. Dari fakta di lapangan, kami mengimbau pengelola untuk memisahkan agar bisa memberikan jaminan kepada konsumen yang membeli, jangan sampai salah ambil,” ujar Suhaimi, Selasa.

Selain memeriksa penataan produk, tim gabungan juga mengecek kelengkapan perizinan dan informasi pada produk yang dijual. Pemeriksaan meliputi sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), status kehalalan, serta tanggal kedaluwarsa.

Suhaimi berharap para pelaku usaha menindaklanjuti imbauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan lanjutan apabila pengelola swalayan tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan.

“Kita akan coba sisir lagi di awal November 2026 mendatang untuk menertibkan ini. Kalau memang masih tidak mengindahkan imbauan, kita akan coba pakai surat tertulis dan menerapkan UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

MUI Karimun Minta Pengelola Perhatikan Penataan Produk

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Karimun, Afrizal, mengatakan sidak tersebut bertujuan melihat secara langsung penempatan dan pajangan produk nonhalal di pusat perbelanjaan modern.

Menurut dia, pemisahan produk perlu menjadi perhatian para pelaku usaha untuk memberikan kejelasan informasi kepada konsumen sekaligus menjaga hak masyarakat dalam memilih barang yang akan dibeli.

“Tujuan kegiatan ini adalah melihat bagaimana letak atau pajangan produk nonhalal di swalayan yang ada. Maka kami mengimbau untuk penjual memberikan atensi khusus terhadap hal ini, karena ini akan memberikan jaminan kepada konsumen-konsumennya sendiri,” kata Afrizal.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah dan pelaku usaha dapat bersinergi dalam menciptakan kegiatan perdagangan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Selain kepada pengelola swalayan, Afrizal turut mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar lebih teliti saat memilih produk makanan dan minuman.

Ia menilai pemahaman mengenai informasi kehalalan produk penting agar konsumen dapat mengambil keputusan sebelum membeli atau mengonsumsi suatu barang.

“Imbauan untuk masyarakat Muslim untuk lebih jeli dan berhati-hati. Mereka harus punya pemahaman mengenai produk halal dan nonhalal untuk dikonsumsi. Lebih baik jika tidak ada logo halalnya, tidak usah dibeli,” tutupnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

29.110 Tabung Rusak Hambat Pasokan LPG 3 Kg di Karimun
Hadapi Porprov Kepri 2026, Perpani Karimun Bidik 2 Emas dari Cabor Panahan
Karate Karimun Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026, Batam Jadi Tantangan Terberat
Tersengat Listrik Saat Pasang Atap Kopded Merah Putih di Kundur, Pemuda 19 Tahun Meninggal
Dua Motor Bertabrakan di Jalan Raja Oesman Karimun, Pemotor Pria Tak Sadarkan Diri
Kapolres Karimun Pimpin Operasi Patuh Seligi 2026, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran
BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, 113 Agen Bkawan Layani Masyarakat
Karimun Turunkan 357 Atlet, Target Naik Peringkat di Porprov Kepri 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:35 WIB

29.110 Tabung Rusak Hambat Pasokan LPG 3 Kg di Karimun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Hadapi Porprov Kepri 2026, Perpani Karimun Bidik 2 Emas dari Cabor Panahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Sidak 4 Swalayan di Karimun, Pemkab dan MUI Minta Produk Nonhalal Dipisahkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Karate Karimun Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026, Batam Jadi Tantangan Terberat

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Tersengat Listrik Saat Pasang Atap Kopded Merah Putih di Kundur, Pemuda 19 Tahun Meninggal

Berita Terbaru

29.110 Tabung Rusak Hambat Pasokan LPG 3 Kg di Karimun

KARIMUN

29.110 Tabung Rusak Hambat Pasokan LPG 3 Kg di Karimun

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:35 WIB