KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun mengeluarkan maklumat pelayaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap yang berpotensi membatasi jarak pandang di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Maklumat bernomor UM.002/365/KSOP.TBK/X-2026 tersebut diterbitkan pada 13 Oktober 2026. Imbauan itu ditujukan kepada kepala wilayah kerja dan pos kerja KSOP, agen pelayaran, perusahaan pelayaran, pemilik kapal, serta nakhoda kapal.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Muhammad Syaiful, mengatakan kabut asap dapat membahayakan keselamatan pelayaran karena mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan kapal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau seluruh nakhoda dan operator kapal untuk meningkatkan kewaspadaan saat berlayar, terutama ketika kabut asap menyebabkan jarak pandang terbatas. Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama,” ujar Syaiful.
Dalam maklumat tersebut, KSOP meminta petugas di wilayah kerja dan pos kerja meningkatkan pemantauan serta menyebarluaskan informasi keselamatan pelayaran kepada para pengguna jasa transportasi laut.
Kapal patroli KSOP juga diminta tetap siaga dan memastikan kesiapan untuk melakukan patroli di wilayah kerja masing-masing.
KSOP menegaskan, keberangkatan kapal harus ditunda apabila cuaca buruk dan jarak pandang terbatas dinilai tidak aman untuk pelayaran. Penundaan dilakukan hingga kondisi cuaca kembali normal dan pelayaran dinilai aman.
“Apabila kondisi cuaca dan jarak pandang dinilai tidak aman, keberangkatan kapal harus ditunda hingga situasi memungkinkan untuk pelayaran. Kami meminta seluruh operator dan nakhoda mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, nakhoda dan operator kapal diminta mengurangi kecepatan, mengaktifkan lampu navigasi, serta memastikan radio komunikasi berfungsi dengan baik.
Nakhoda juga diwajibkan memperhatikan informasi cuaca maritim dari petugas pelabuhan dan memantau prakiraan cuaca melalui laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Sebelum berlayar, nakhoda harus mengisi dan menandatangani master sailing declaration sesuai kondisi kapal yang sebenarnya, kemudian menyampaikannya kepada syahbandar.
Selain itu, KSOP juga mengingatkan nakhoda dan awak kapal agar memastikan kondisi fisik kapal serta seluruh peralatan keselamatan dan alat penolong dalam keadaan baik dan siap digunakan.
Sosialisasi mengenai penggunaan jaket pelampung (life jacket) dan jalur evakuasi kepada penumpang harus dilakukan sebelum pelayaran. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui pengumuman suara maupun petunjuk visual.
Ketika memasuki atau meninggalkan kolam bandar Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, nakhoda diminta bersiap melakukan olah gerak dengan mengurangi kecepatan kapal.
Dalam kondisi jarak pandang terbatas, kapal juga harus membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan pencegahan tubrukan di laut serta berlayar dengan jarak dan kecepatan yang aman.
Radio komunikasi kapal harus selalu berfungsi dengan baik. Jika terjadi keadaan darurat, nakhoda wajib segera menyampaikan informasi bahaya kepada kapal lain atau stasiun radio pantai terdekat.
Khusus kapal pelayaran rakyat dan kapal penumpang, seluruh penumpang dan awak kapal diwajibkan menggunakan jaket pelampung selama pelayaran.
KSOP turut meminta operator dan pemilik kapal melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala bagi nakhoda dan awak kapal.
Apabila ditemukan gangguan atau terjadi kecelakaan kapal, laporan harus segera disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.
Melalui maklumat ini, KSOP berharap seluruh pemangku kepentingan pelayaran meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan, terutama ketika kabut asap menyebabkan jarak pandang di perairan Karimun terbatas.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







