KARIMUN, KepriHeadline.id – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kepulauan Riau memberikan sertifikat hak cipta kepada Ini Karimun untuk kegiatan Karimun Weekend Market.
Pemberian sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan yang menjadi wadah promosi dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Karimun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang terlibat dalam Karimun Weekend Market.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sertifikat hak ciptanya sudah kami berikan. Harapan kami dari Kementerian Hukum, kegiatan ini benar-benar terlindungi dan bisa mendukung UMKM naik kelas, karena yang hadir di sini rata-rata pelaku UMKM,” ujar Edison.
Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual tidak terbatas pada hak cipta. Pelaku usaha juga perlu memahami pentingnya perlindungan merek, paten, desain industri, kekayaan intelektual komunal, hingga indikasi geografis.
Legalitas tersebut diperlukan agar karya, produk, maupun identitas usaha memiliki perlindungan hukum sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.
Edison pun mengimbau pelaku UMKM di Kabupaten Karimun yang belum mendaftarkan merek dagang agar segera mengurus pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau usaha kita mau maju, kita harus punya merek, punya legitimasi, dan punya dasar hukum. Untuk usaha-usaha yang belum terdaftar, kami imbau untuk mendaftar supaya UMKM bisa naik kelas,” katanya.
Ia menjelaskan, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi sengketa ketika usaha berkembang dan produknya semakin dikenal masyarakat.
Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya berisiko menghadapi persoalan hukum apabila pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek yang sama atau memiliki persamaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan identitas bisnis sejak awal menjalankan usaha.
Terkait masa perlindungan sertifikat hak cipta Karimun Weekend Market, informasi yang diterima menyebutkan perlindungan dapat berlangsung hingga 50 tahun. Namun, ketentuan tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan jenis kekayaan intelektual dan informasi yang tercantum dalam sertifikat.
Adapun perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perlindungan kekayaan intelektual, Kementerian Hukum berharap kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis sekaligus melindungi identitas dan produk yang telah dibangun.
Perlindungan terhadap Karimun Weekend Market juga diharapkan dapat memperkuat keberadaan kegiatan tersebut sebagai ruang promosi produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







