KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memperkuat pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Karimun dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (5/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Karimun.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa dan sastra daerah.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, pengukuhan tim pengawasan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah, terutama di ruang publik.
“Pemerintah Kabupaten Karimun menyambut baik dan siap bersinergi penuh dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan pada hari ini adalah wujud komitmen nyata kami untuk mengutamakan dan melindungi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik,” kata Iskandarsyah.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya melestarikan bahasa dan sastra daerah, khususnya bahasa Melayu yang menjadi salah satu identitas budaya masyarakat Karimun.
Dorong generasi muda kuasai bahasa asing
Iskandarsyah juga meminta generasi muda Karimun memiliki kemampuan bahasa asing di tengah posisi wilayah Karimun yang berbatasan dengan negara tetangga.
Ia menyebut bahasa Inggris dan Mandarin sebagai salah satu kemampuan yang penting dikuasai untuk menghadapi persaingan global.
“Mengingat posisi Kabupaten Karimun yang sangat strategis berada di garis internasional dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, saya juga menginstruksikan agar anak-anak Karimun membekali diri dengan kemampuan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Mandarin,” ujarnya.
Iskandarsyah menekankan prinsip yang harus dipegang masyarakat, yakni mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
Pengawasan menyasar ruang publik dan dokumen pemerintah
Perwakilan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Titik Wijanarti, mengapresiasi langkah Pemkab Karimun membentuk tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Menurut Titik, pembentukan tim tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi kebijakan pemerintah di bidang kebahasaan.
Ia mengatakan, pengawasan dapat dilakukan terhadap penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk nama jalan, fasilitas umum, gedung, hingga dokumen resmi pemerintahan.
“Langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karimun ini sangat kami apresiasi karena sejalan dengan amanat Peraturan Menteri terkait pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah,” kata Titik.
Selain pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat literasi masyarakat.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen akan memberikan bantuan buku-buku literasi bahasa kepada Kabupaten Karimun.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kecakapan berbahasa masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian bahasa Melayu sebagai bahasa daerah.
Pemkab Karimun berharap kerja sama tersebut dapat menjadikan Karimun sebagai salah satu daerah percontohan dalam ketertiban penggunaan bahasa.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan bahasa Indonesia, menjaga keberadaan bahasa daerah, serta memiliki kemampuan bahasa asing untuk menghadapi perkembangan global.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







