KARIMUN, KepriHeadline.id – Kabar baik bagi seniman, musisi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau akan membuka layanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Karimun Weekend Market yang digelar di Bandara Raja Haji Abdullah, Karimun, pada 9-11 Oktober 2026.

Layanan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkonsultasi sekaligus mengurus perlindungan atas karya maupun identitas usaha mereka.
Sejumlah layanan kekayaan intelektual yang dapat dimanfaatkan antara lain pencatatan hak cipta untuk karya musik dan lagu serta pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengajak para seniman dan musisi di Karimun memanfaatkan layanan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang mereka hasilkan.
“Kami mengajak seluruh seniman dan musisi pencipta lagu/musik untuk segera mencatatkan karya ciptanya melalui Kantor Wilayah. Layanan pencatatan hak cipta musik ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun (Rp 0),” kata Edison.
Menurut dia, layanan gratis tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum kegiatan berlangsung maupun saat Karimun Weekend Market digelar.
Selain pencatatan hak cipta, Kanwil Kemenkum Kepri juga menyediakan layanan terkait pendaftaran merek bagi pelaku usaha.
Edison mengatakan, pendaftaran merek penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap identitas sebuah usaha.
“Bagi para pelaku usaha, mendaftarkan merek adalah langkah awal yang sangat penting. Merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah, sehingga bisnis Anda terlindungi dari bahaya peniruan atau klaim pihak lain,” ujarnya.
Karimun Weekend Market sendiri akan berlangsung selama tiga hari, yakni 9-11 Oktober 2026, di kawasan Bandara Raja Haji Abdullah, Karimun.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai kekayaan intelektual, mencatatkan karya cipta, atau memperoleh informasi mengenai pendaftaran merek dapat mendatangi stan layanan Kanwil Kemenkum Kepri selama kegiatan berlangsung.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







