KARIMUN, KepriHeadline.id – Suami korban kecelakaan maut di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun, Hendra, mengaku belum puas dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Ghali (24).
Meski demikian, Hendra mengatakan keluarganya tetap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun tersebut karena memahami batasan hukuman yang diatur dalam perundang-undangan untuk perkara kecelakaan lalu lintas.
“Kalau kami dari keluarga memang tidak puas dengan 12 tahun itu, tapi bagaimana pun memang undang-undang yang mengatur kasus laka lantas paling berat yaitu maksimal 12 tahun,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Hendra, hukuman tersebut belum sepenuhnya sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarganya. Istrinya meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sementara dua anak mereka mengalami luka berat.
“Jadi kami harus terima jika itu sesuai dengan undang-undang negara kita,” ujarnya.
Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Ghali dalam perkara nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk, Kamis (1/10/2026).
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Ridwan membenarkan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.
“Tuntutan kemarin 7 tahun, namun Majelis Hakim berpendapat lain. Vonis jauh lebih tinggi yakni 12 tahun penjara,” kata Ridwan, Jumat (2/10/2026).
Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terdakwa diperkirakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut.
Istri Meninggal, Dua Anak Luka Berat
Kasus ini bermula dari kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun.
Saat itu, kawasan Coastal Area tengah ramai oleh warga yang melakukan aktivitas olahraga pagi.
Toyota Avanza hitam bernomor polisi BP 1442 YK yang dikemudikan Ghali melaju tak terkendali. Mobil tersebut kemudian menabrak sejumlah sepeda motor yang terparkir hingga menghantam keluarga Hendra yang baru tiba di lokasi.
Istri Hendra, LI (35), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sempat terseret kendaraan.
Kecelakaan tersebut juga menyebabkan dua anak Hendra yang masing-masing berusia 3 dan 8 tahun mengalami luka berat. Hendra sendiri mengalami luka ringan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan kepolisian dalam perkara tersebut, Ghali diketahui mengemudi dalam kondisi terpengaruh obat-obatan terlarang setelah menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan malam di Karimun.
Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kemudian menjadi hukuman yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







