Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Kecelakaan Maut di Karimun Divonis 12 Tahun

- Author

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Kecelakaan Maut Coastal Area Karimun, JPU Ungkap Sopir Positif Narkoba dan Alkohol

Sidang Perdana Kecelakaan Maut Coastal Area Karimun, JPU Ungkap Sopir Positif Narkoba dan Alkohol

KARIMUN, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Ghali (24), terdakwa kasus kecelakaan maut di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk dengan agenda putusan di PN Karimun, Kamis (1/10/2026).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Ridwan membenarkan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.

“Tuntutan kemarin 7 tahun, namun Majelis Hakim berpendapat lain. Sementara vonis jauh lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Atas putusan tersebut, pihak Kejari Karimun menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, terdakwa disebut berkemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kemungkinan terdakwa banding. Sementara kami pikir-pikir,” ujar Ridwan.

Kecelakaan Tewaskan Seorang Perempuan

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun.

Lokasi tersebut merupakan salah satu tempat yang kerap didatangi warga untuk berolahraga pada pagi hari, terutama saat akhir pekan.

Saat kejadian, satu keluarga baru saja memarkirkan sepeda motor mereka untuk berolahraga.

Namun, sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1442 YK tiba-tiba kehilangan kendali.

Mobil yang dikemudikan Muhammad Ghali tersebut menabrak sejumlah sepeda motor yang terparkir dan kemudian menyeret para korban.

Seorang perempuan berinisial LI (35) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sempat terseret mobil.

Sementara dua anak korban yang masing-masing berusia 3 dan 8 tahun mengalami luka berat. Suami korban mengalami luka ringan.

Terdakwa Dinyatakan Positif Narkoba

Dalam perkara tersebut, Muhammad Ghali diketahui mengemudikan mobil setelah pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Karimun.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dalam penanganan perkara, terdakwa dinyatakan positif narkoba saat mengemudikan kendaraan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut lima tahun lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa disebut kemungkinan menempuh upaya hukum banding.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB