BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan pemasukan ilegal tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam.
Tiga mesin pesawat atau engine turbo tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi menerima informasi mengenai pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga dimasukkan dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi ketentuan impor.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Keempat tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.
Selain tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut sebagai barang bukti.
Polda Kepri menyebut nilai tiga mesin pesawat yang diamankan diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Masukkan mesin pesawat tanpa dokumen yang dipersyaratkan
Polisi menyebut modus yang dilakukan para tersangka adalah memasukkan mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka juga dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam kegiatan perdagangan maupun impor.
“Pelaku usaha agar selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” demikian imbauan Polda Kepri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).
Polda Kepri juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







