Eks Kepala BP Karimun Dijebloskan ke Lapas Batam

- Author

Senin, 28 September 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Seksi Pidana Khusus dan Seksi Pidum eksekusi Mantan Kepala BP Karimun ke Rutan Kelas II A Batam.

Tim Gabungan Seksi Pidana Khusus dan Seksi Pidum eksekusi Mantan Kepala BP Karimun ke Rutan Kelas II A Batam.

KARIMUN, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengeksekusi Cendra (72), mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi.

Cendra dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam pada Senin (28/9/2026) untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Andreansyah Pahlevi mengatakan, eksekusi dilakukan setelah tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun menjemput Cendra di kediamannya di kawasan Jalan Soekarno Hatta (Poros), Kelurahan Meral, Kabupaten Karimun.

“Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Cendra. Penjemputan dilakukan secara kooperatif di area Jalan Soekarno Hatta (Poros), Meral,” kata Andreansyah, Senin.

Sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas IIA Batam, Cendra terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tanjung Balai Kota.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan Cendra yang telah berusia 72 tahun dan dinilai perlu mendapat pemeriksaan medis sebelum menjalani pidana.

“Sebelum dikirim ke Lapas, kami memastikan kesehatan Terpidana terlebih dahulu lewat pemeriksaan medis di Puskesmas Tanjung Balai Kota. Setelah dinyatakan sehat dan fit untuk menjalani hukuman, tim langsung memproses pemberangkatan,” ujar Andreansyah.

Setelah dinyatakan layak secara medis, Cendra dibawa menuju Pelabuhan Domestik Karimun. Dari pelabuhan tersebut, rombongan kemudian menyeberang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Harbour Bay Batam.

Cendra tiba di Lapas Kelas IIA Batam sekitar pukul 11.35 WIB. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada pihak Lapas untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Divonis 2 tahun penjara

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Cendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Cendra.

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain pidana penjara, Cendra juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Cendra harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 50 hari.

Cendra juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp110 juta.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana.

Jika harta benda Cendra tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Perkara yang menjerat Cendra berkaitan dengan penetapan alokasi kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun pada periode 2016-2019.

Dalam perkara tersebut, Cendra bersama dua mantan pejabat BP Karimun lainnya, yakni YI dan DA, disebut menetapkan kuota barang kena cukai tanpa berpedoman pada data riwayat konsumsi yang valid.

Penetapan alokasi tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak pada kerugian keuangan negara serta kebocoran penerimaan cukai.

Andreansyah mengatakan, eksekusi terhadap Cendra merupakan bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen Kejari Karimun dalam menegakkan hukum serta menuntaskan setiap penanganan perkara korupsi hingga berstatus hukum tetap (inkrah),” kata Andreansyah

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB