KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayah pedesaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Jumat (25/9/2026).
Program ini menyasar pekerja rentan, seperti nelayan, petani, dan pekerja bangunan yang berada di 42 desa di Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.
Menurut dia, perlindungan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan berbasis desa, pemerataan ekonomi, serta upaya pengentasan kemiskinan.
“Dengan adanya perlindungan kepada pekerja rentan seperti nelayan, kuli bangunan di desa dan petani, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa diproteksi dan dilindungi,” ujar Iskandarsyah, Jumat.
Iskandarsyah mengatakan, pada tahap awal Pemkab Karimun menargetkan sebanyak 100 pekerja rentan dari setiap desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terdapat 42 desa, program tersebut secara awal berpotensi mencakup sekitar 4.200 pekerja rentan.
Ia menjelaskan, Kabupaten Karimun memiliki 71 wilayah administratif yang terdiri dari 42 desa dan 29 kelurahan.
Namun, pelaksanaan program pada tahap awal difokuskan kepada pekerja rentan yang berada di wilayah desa.
“Kita totalnya ada 71 yang terdiri dari 42 desa dan 29 kelurahan, tapi desa yang menjadi objek kita,” kata Iskandarsyah.
Pekerja rentan masuk Desil 1-4
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Muhammad Abdurrahman Sholih mengatakan, program tersebut menyasar pekerja rentan yang masuk dalam kategori data Kementerian Sosial, khususnya Desil 1 hingga Desil 4.
Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
“Kalau kita ambil contoh seperti nelayan yang tentunya ketika melaut ada risiko. Pertolongan bagi mereka adalah fasilitas kesehatan yang akan diberikan sampai dengan sembuh total,” ujar Abdurrahman.
Selain manfaat pelayanan akibat kecelakaan kerja, peserta juga mendapatkan santunan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris peserta.
“Ketika terjadi seperti meninggal dunia tentunya ada santunan bagi ahli warisnya. Untuk kecelakaan kerja ini minimal Rp 70 juta bagi ahli warisnya,” katanya.
Abdurrahman mengatakan, jumlah pekerja rentan yang mendapat perlindungan melalui program tersebut masih berpotensi bertambah.
Penambahan peserta akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta parameter yang ditetapkan pemerintah pusat dalam program universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tentunya kehadiran perlindungan bagi para pekerja rentan itu akan terus meningkat capaiannya dari universal coverage-nya. Untuk tahap awal satu desa 100 orang,” ujar Abdurrahman.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir para kepala desa se-Kabupaten Karimun.
Selain penandatanganan MoU, dilakukan pula penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada 42 ahli waris serta bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang sarjana.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Karimun, khususnya kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko pekerjaan tinggi.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







