KARIMUN, KepriHeadline.id – Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengapresiasi langkah proaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Legal Opinion tersebut diserahkan sebagai bentuk pertimbangan hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dalam menyusun sekaligus mengevaluasi produk hukum daerah.
Bupati Iskandarsyah mengatakan, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum akibat adanya ketidaksesuaian antara Perda dan regulasi yang lebih tinggi.
Menurut dia, penyerahan LO tanpa harus menunggu permohonan resmi menunjukkan adanya upaya pencegahan dan pendampingan hukum sejak tahap awal.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterima kasih atas langkah proaktif dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujar Iskandarsyah dalam pertemuan penyerahan LO, Selasa (22/9/2026).
Iskandarsyah menilai, LO tersebut dapat menjadi acuan bagi Pemkab Karimun dalam menyusun dan mengevaluasi berbagai produk hukum daerah.
“Legal Opinion ini sangat berharga bagi kami sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional,” katanya.
Pastikan Perda Berikan Kepastian Hukum
Iskandarsyah mengatakan harmonisasi Perda diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurut dia, regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional juga dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Produk hukum daerah yang sinkron dengan aturan pusat akan secara langsung berdampak pada terciptanya iklim investasi yang sehat dan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Pemkab Karimun menyebut penyerahan LO tersebut memiliki sejumlah tujuan, salah satunya meminimalkan risiko hukum dalam pembentukan Perda.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pembatalan Perda melalui mekanisme executive review apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain mitigasi risiko hukum, pendampingan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penyusunan regulasi yang berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Perkuat Sinergi Pemkab, DPRD dan Kejari
Bupati Iskandarsyah juga menilai harmonisasi produk hukum membutuhkan sinergi antara Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, dan Kejari Karimun.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Langkah preventif dari Kejari ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan,” kata Iskandarsyah.
Ia menegaskan Pemkab Karimun akan menindaklanjuti Legal Opinion tersebut bersama DPRD.
“Pemkab Karimun berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti Legal Opinion ini bersama DPRD, guna memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kejari Karimun menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara akan terus dioptimalkan.
Pendampingan hukum tidak hanya diberikan ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum, tetapi juga dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







