KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun resmi melakukan sosialisasi perubahan nomenklatur instansi kepada 25 perwakilan perusahaan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Perubahan nomenklatur tersebut menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun akan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2026.
Perubahan nama itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa perubahan nomenklatur hanya menyangkut nama instansi. Sementara itu, kedudukan kantor, wilayah kerja, maupun lokasi geografis pelayanan tetap berada di Kabupaten Karimun.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ikhwan Rizki, mengatakan perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh perusahaan, khususnya yang bertindak sebagai penjamin orang asing dan penanggung jawab alat angkut.
Menurut dia, perusahaan perlu menyesuaikan penulisan nama kantor tujuan dalam sejumlah dokumen keimigrasian.
“Penyesuaian diperlukan pada surat permohonan perpanjangan izin tinggal, surat jaminan, dan surat pemberitahuan kedatangan alat angkut,” kata Ikhwan dalam sosialisasi tersebut.
Meski terjadi perubahan nama instansi, prosedur pelayanan keimigrasian tetap berjalan seperti biasa.
Dokumen keimigrasian yang telah diterbitkan sebelum perubahan nomenklatur juga tetap sah dan berlaku hingga masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
Karena itu, para penjamin korporasi diimbau segera memperbarui templat surat dan dokumen internal perusahaan sebelum 5 Oktober 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala administratif ketika perusahaan mengajukan layanan keimigrasian.
Berdampak pada Sistem Digital
Selain dokumen administrasi, perubahan nomenklatur juga diselaraskan dengan sistem informasi keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhamad Arfat, menjelaskan penyesuaian dilakukan secara menyeluruh pada sistem digital yang digunakan dalam pelayanan keimigrasian.
Salah satunya adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digunakan perusahaan sebagai penjamin orang asing.
“Perusahaan selaku penjamin WNA harus cermat memperhatikan penyesuaian pada APOA. Sementara pada aplikasi M-Paspor, nomenklatur baru instansi kita sudah mulai digunakan pada langkah pemilihan lokasi kantor,” ujar Muhamad Arfat.
Ia mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem digital dapat mengikuti nomenklatur baru sebelum diberlakukan secara efektif.
Pihak Kantor Imigrasi Karimun juga akan terus menyampaikan informasi terkait perubahan tersebut melalui kanal media sosial resmi.
Layanan Tetap Berjalan Normal
Kantor Imigrasi Karimun menegaskan masa transisi perubahan nomenklatur tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Lokasi gedung pelayanan, wilayah kerja, serta status Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tetap sama dan beroperasi seperti sebelumnya.
Dengan demikian, masyarakat maupun perusahaan tidak perlu khawatir terhadap perubahan nama tersebut.
Perusahaan yang masih mengalami keraguan terkait format penulisan surat pada masa peralihan diimbau melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas loket.
Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun berharap seluruh mitra kerja dapat menyesuaikan administrasi perusahaan secara tertib sehingga proses pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







