Bangunan di Belakang Batam Bakery Karimun Disegel, Diduga Langgar Tata Ruang

- Author

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan di Belakang Batam Bakery Karimun Disegel, Diduga Langgar Tata Ruang

Bangunan di Belakang Batam Bakery Karimun Disegel, Diduga Langgar Tata Ruang

KARIMUN, KepriHeadline.id – Bangunan yang berada di belakang Batam Bakery, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Selasa (15/9/2026).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun Raja Machrizal mengatakan, penyegelan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan yang sebelumnya telah diawali dengan pemberian teguran administratif.

Menurut dia, pengelola Batam Bakery telah menerima tiga kali teguran tertulis sebelum penyegelan dilakukan.

“Setelah melakukan tahapan-tahapan administratif dari melayangkan surat teguran tertulis pertama hingga ketiga, hari ini kita lakukan penyegelan sementara,” kata Raja Machrizal seusai penyegelan.

Ia menjelaskan, penyegelan sementara tersebut akan berlangsung selama 45 hari kerja.

Tindakan itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun serta Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sanksi Administratif.

Bangunan berada di sempadan danau

Raja mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola diduga melakukan pembangunan di atas sempadan danau yang masuk dalam kawasan pengawasan setempat.

“Kita melihat dari regulasinya, bangunan ini berada di atas sempadan danau atau pengawasan setempat, yang merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan untuk dibangun,” ujarnya.

Ia menyebut bagian bangunan yang disegel berada di area belakang Batam Bakery, termasuk ruang pada lantai satu dan lantai dua.

“Ini merupakan ruang-ruang wilayah yang telah melanggar tata ruang, yakni di atas danau. Seperti bagian belakang di lantai satu dan lantai dua,” katanya.

Raja mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembongkaran dapat menjadi salah satu bentuk sanksi apabila pelanggaran tidak diselesaikan.

Namun, pemerintah daerah masih akan melihat perkembangan selama proses penegakan administratif berlangsung.

“Dari segi regulasinya, sanksi yang paling ekstrem itu pembongkaran. Tapi tentunya sebelum sampai ke sana, kita akan melihat aturan yang ada. Apabila ada solusi-solusi lain yang lebih manusiawi dan sanksinya tetap dibenarkan secara aturan, kita akan cari regulasi yang sesuai,” tuturnya.

Masih beri kesempatan pengelola

Raja menegaskan, penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan penutupan sementara dan belum sampai pada tahap pembongkaran.

Pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini kan penutupan sementara, sebelum sampai ke tahap pembongkaran. Kita masih menunggu seperti apa. Apabila pengelola ingin membongkar secara mandiri, kami persilakan,” katanya.

Jika pengelola tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, pemerintah daerah akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan ketentuan dan tahapan yang berlaku.

“Kita lihat nanti bagaimana regulasinya serta tahapannya seperti apa,” ujar Raja.

Sementara itu, menyikapi penyegelan yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas PUPR Kabupaten Karimun, pengelola Batam Bakery, Ernis Hutabarat berencana mengambil langkah-langkah lanjutan.

ErnIs menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terlalu tergesa-gesa.

Ia mengakui area belakang yang dibangun tersebut memang masuk dalam zona perlindungan setempat (PS) berdasarkan ketentuan agraria dan tata ruang.

Menurut dia, kondisi tersebut juga menjadi alasan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya tidak terbit di dalam sistem.

Meski demikian, Ernis mengatakan pihaknya tetap melanjutkan pembangunan karena area tersebut diproyeksikan untuk fasilitas publik berdasarkan permintaan pengunjung.

“Awalnya ada tuntutan pengunjung untuk pembangunan fasilitas umum seperti mushala. Kami pikir kalau untuk kepentingan publik tidak ada masalah, karena dalam aturan ada kekhususan yang bisa dipenuhi,” kata Ernis.

Ia menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurut Ernis, pihak pengelola sebelumnya telah mengajukan surat bantahan terhadap teguran dari dinas serta menyurati Bupati Karimun untuk meminta kebijakan khusus.

Namun, kata dia, hingga penyegelan dilakukan, pihaknya belum menerima jawaban resmi dari Pemkab Karimun.

Ernis juga mengatakan, pengelola sebelumnya telah menawarkan sejumlah opsi sebagai bentuk kompromi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Opsi yang ditawarkan antara lain menghentikan aktivitas komersial di area tersebut, membayar denda administratif, hingga menghibahkan bangunan yang berada di bibir danau kepada Pemkab Karimun.

Menurut dia, bangunan tersebut dapat difungsikan sepenuhnya sebagai fasilitas umum atau area bermain anak.

“Tapi respons itu tidak ada, tiba-tiba langsung dilakukan penyegelan. Padahal wilayah danau ini juga kan zona PS sedang dibahas juga di DPRD,” tuturnya.

Ernis menilai pihaknya masih terbuka untuk mencari solusi bersama pemerintah daerah sepanjang ada ruang dialog dan kebijakan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Siap tempuh jalur hukum

Atas tindakan penutupan tersebut, pihak pengelola menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif.

Ernis mengatakan, jika upaya komunikasi dengan Pemkab Karimun tetap menemui jalan buntu, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman.

Tidak hanya itu, pengelola juga mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan melihat langkah selanjutnya. Kalau upaya persuasif dan pendekatan kepada Pemkab Karimun tetap tidak menemukan jalan keluar, kami siap menempuh jalur hukum,” kata Ernis.

(*)

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB