KARIMUN, KepriHeadline.id – Kompensasi bagi pelanggan PLN yang terdampak blackout di Kabupaten Karimun hingga kini belum direalisasikan. Proses pemberian kompensasi masih berada pada tahap verifikasi di tingkat Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) di Pekanbaru.
Manager ULP PLN Tanjungbalai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, mengatakan proses verifikasi tersebut menjadi tahapan sebelum data pelanggan menjalani verifikasi final di PLN Pusat.
“Info masih proses verifikasi di UID Riau Kepri di Pekanbaru. Untuk proses selanjutnya verifikasi final di PLN Pusat,” ujar Subhan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kompensasi pelanggan terdampak blackout.
Subhan belum memberikan kepastian mengenai kapan proses tersebut selesai. Ia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan UID Riau dan Kepri untuk mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan.
“Untuk jangka waktu saya coba konfirmasi ke UID dulu, biasanya berapa lama,” katanya.
Meski belum memastikan waktu pencairan, PLN memastikan kompensasi akan diberikan kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Kompensasi ketenagalistrikan jika memang terpenuhi kriterianya wajib diberikan PLN sesuai dengan aturan berlaku,” tegas Subhan.
Pernyataan tersebut menjadi kepastian bahwa pelanggan yang masuk kriteria penerima kompensasi tidak akan kehilangan haknya. Namun, besaran dan realisasi kompensasi masih menunggu hasil verifikasi serta keputusan pada tahapan selanjutnya.
Seorang warga, Erika mempertanyakan mengapa proses verifikasi kompensasi membutuhkan waktu cukup lama, terlebih pemadaman listrik telah terjadi sejak 20 hingga 24 Juli 2026.
Ia juga mempertanyakan kepastian waktu realisasi kompensasi bagi pelanggan yang nantinya dinyatakan memenuhi kriteria.
“Kami butuh kepastian kapan kompensasi diberikan. Sudah hampir dua bulan,” sebutnya.
Sebelumnya, blackout terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Karimun pada 20 hingga 24 Juli 2026. Gangguan pasokan listrik tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Karimun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN pada 28 Juli 2026, DPRD Karimun meminta PLN memberikan kepastian terkait kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
DPRD juga meminta proses tersebut tidak berlarut-larut sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera memperoleh haknya.
Sementara itu, PLN melakukan pendataan terhadap pelanggan terdampak sebagai bagian dari proses pengajuan kompensasi. Setelah verifikasi di UID Riau dan Kepri selesai, data tersebut akan kembali diverifikasi di tingkat PLN Pusat sebelum proses kompensasi direalisasikan.
Dengan proses yang masih berjalan, pelanggan terdampak blackout di Karimun kini masih menunggu hasil verifikasi PLN untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima kompensasi serta bentuk dan besaran kompensasi yang akan diberikan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







