KARIMUN, KepriHeadline.id – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mengelola parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga.
Pengelolaan parkir tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026, meski sengketa hukum dengan pengelola sebelumnya, PT Malik Parking Kepri, masih berjalan.
Penugasan itu tertuang dalam Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026.
Direksi PT Pelabuhan Karimun mengatakan, sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), pihaknya berkewajiban melaksanakan penugasan yang diberikan pemerintah daerah selama belum ada keputusan hukum yang membatalkan atau menundanya.
“Kami menerima dan menjalankan penugasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebagai BUMD, kami berkewajiban mendukung langkah pemerintah daerah dalam membenahi pengelolaan parkir agar lebih tertib, aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun Liza Bharlyantie Hilsya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
PT Pelabuhan Karimun mengakui adanya proses hukum yang diajukan PT Malik Parking Kepri terkait pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 32/G/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dan Nomor 3/Pdt.G.S/2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
PT Pelabuhan Karimun menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum.
Namun, perusahaan menilai keberadaan gugatan tidak otomatis membuktikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun bertentangan dengan hukum.
Gugatan juga dinilai tidak dengan sendirinya membatalkan atau menghentikan penugasan yang telah diberikan kepada PT Pelabuhan Karimun.
“Keputusan dan penugasan Pemerintah Kabupaten Karimun tetap sah dan wajib dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan atau ditunda oleh pengadilan yang berwenang,” ujar Liza
PT Pelabuhan Karimun merujuk Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang disengketakan.
Atas dasar itu, PT Pelabuhan Karimun menyatakan akan tetap menjalankan penugasan tersebut selama belum ada penetapan penundaan, putusan pengadilan, atau perintah lembaga berwenang yang secara tegas menghentikannya.
Pengelolaan parkir dinilai bagian dari pelayanan publik
Menurut Liza, pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga bukan semata-mata kegiatan pemungutan tarif.
Parkir berkaitan dengan keamanan kendaraan, ketertiban kawasan, keselamatan lalu lintas, kelancaran pergerakan penumpang, serta kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas pelabuhan.
“Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,” katanya.
Perusahaan menilai kekosongan pengelolaan dapat menimbulkan ketidakpastian tarif, gangguan keamanan kendaraan, ketidakteraturan lalu lintas, hingga potensi pemungutan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Tarif parkir wajib menggunakan karcis resmi
Dalam pengelolaannya, PT Pelabuhan Karimun menyatakan tarif parkir akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan perusahaan yang ditetapkan berdasarkan aturan tersebut.
Setiap pembayaran parkir diwajibkan menggunakan karcis resmi atau bukti transaksi.
Kendaraan yang masuk dan keluar kawasan juga akan dicatat. Seluruh penerimaan akan dibukukan dan direkonsiliasi.
PT Pelabuhan Karimun menegaskan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar tarif yang telah ditetapkan.
Petugas yang ditugaskan juga diwajibkan memberikan pelayanan secara sopan, humanis, dan tidak diskriminatif serta tidak bertindak di luar kewenangannya.
PT Pelabuhan Karimun meminta seluruh pihak menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun serta proses hukum yang sedang berjalan.
Perusahaan juga mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan pemungutan tanpa kewenangan, menghalangi pelayanan publik, merusak fasilitas, maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di kawasan Pelabuhan Taman Bunga.
“Kami tegaskan bahwa PT Pelabuhan Karimun berdiri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Proses hukum dapat berlangsung sesuai mekanismenya, tetapi kepentingan masyarakat, ketertiban kawasan pelabuhan, dan keberlanjutan pelayanan tidak boleh menjadi korban,” ujar Liza.
Ia menegaskan akan menghormati setiap penetapan atau putusan pengadilan yang nantinya secara langsung memengaruhi pelaksanaan penugasan tersebut.
Apabila terdapat keputusan hukum yang memerintahkan perubahan atau penghentian penugasan, perusahaan menyatakan akan melaksanakannya sesuai amar putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga disebut sebagai bagian dari upaya PT Pelabuhan Karimun menjalankan tanggung jawabnya sebagai perusahaan daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang belum tuntas.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







