KARIMUN, KepriHeadline.id – PT Pelabuhan Karimun mulai menerapkan sistem baru untuk mengatur kendaraan di kawasan pelabuhan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam penataan terbaru tersebut, sistem parkir progresif berdasarkan lama kendaraan berada di kawasan pelabuhan digantikan dengan sistem pas masuk kendaraan.
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan kawasan pelabuhan setelah pihaknya menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk mengelola kawasan tersebut.
Menurut Liza, PT Pelabuhan Karimun telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait sebelum melakukan penataan. Di antaranya Dinas Perhubungan Karimun, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bagian Perekonomian, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Karimun.
Dari hasil koordinasi tersebut, PT Pelabuhan Karimun memutuskan tidak menggunakan gerbang atau gate yang merupakan aset pengelola sebelumnya.
“Disepakati kami tidak akan menggunakan aset pengelola lama yakni gerbang (gate) tersebut, makanya kami sementara menggunakan sistem karcis pas masuk kendaraan,” kata Liza.
Sistem pas masuk menggantikan parkir progresif
Liza menjelaskan, sistem pas masuk kini diterapkan di pintu depan pelabuhan. Penggunaan sistem ini sekaligus menggantikan mekanisme parkir progresif.
Dengan sistem tersebut, pengguna jasa diharapkan mendapat kepastian biaya sekaligus membantu memperlancar pergerakan kendaraan di kawasan pelabuhan.
Petugas di pintu masuk nantinya akan mengonfirmasi kepada pengemudi mengenai status kendaraan, termasuk apakah kendaraan tersebut akan menginap di kawasan pelabuhan atau tidak.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam proses penagihan.
Selain pas masuk, PT Pelabuhan Karimun juga menyediakan sistem langganan bulanan berdasarkan nomor kendaraan.
Fasilitas ini terutama ditujukan bagi pekerja harian yang rutin beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Untuk sepeda motor dan ojek pelabuhan, tarif langganan ditetapkan sebesar Rp25.000 per bulan. Sementara itu, tarif langganan untuk taksi pelabuhan sebesar Rp75.000 per bulan.
Kendaraan yang telah terdaftar sebagai pelanggan dapat keluar-masuk kawasan pelabuhan tanpa dibatasi frekuensi harian.
Penataan kawasan pelabuhan tidak hanya menyasar sistem parkir.
PT Pelabuhan Karimun juga telah memasang CCTV di sejumlah titik vital untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan.
Selain itu, rambu-rambu lalu lintas turut ditambah untuk membantu mengatur pergerakan kendaraan dan menjaga ketertiban di dalam kawasan pelabuhan.
“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang Kabupaten Karimun. Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur, kami terus berupaya maksimal agar masyarakat merasa nyaman,” ujar Liza.
Namun, Liza menjelaskan untuk pembangunan portal otomatis dengan sistem get-in get-out dan pemagaran batas kawasan pelabuhan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
ia mengatakan rencana tersebut masih menghadapi kendala teknis dan keterbatasan lahan.
Ia juga meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mengantar maupun menjemput penumpang agar menaati aturan di area drop-off.
Pengendara diimbau tidak berhenti terlalu lama di area naik-turun penumpang karena dapat menghambat arus kendaraan dan memicu kemacetan.
Penataan kawasan dilakukan bertahap
PT Pelabuhan Karimun bersama Pemerintah Kabupaten Karimun juga menyiapkan sejumlah rencana penataan dalam jangka panjang.
Rencana tersebut antara lain relokasi pos pelayanan serta penyediaan kios khusus bagi pedagang Taplau.
Menurut Liza, penataan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi lahan dan infrastruktur yang tersedia.
Ia menegaskan sistem yang diterapkan saat ini belum bersifat final. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala setiap bulan. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan ini berjalan lancar,” kata Liza.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







