KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, menyiapkan skema khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karimun yang akan bekerja di Malaysia.
Skema yang tengah dimatangkan tersebut dikenal dengan Special Border Treatment (SBT). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses kerja sekaligus memastikan warga Karimun yang bekerja di Malaysia tetap mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum.
Pembahasan skema tersebut dilakukan Pemkab Karimun bersama KJRI Johor Bahru dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (20/8/2026).
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, pembentukan SBT menjadi salah satu upaya mencari solusi terhadap mobilitas masyarakat Karimun yang selama ini memiliki hubungan erat dengan wilayah Malaysia, khususnya Johor Bahru dan Melaka.
“Kami sudah duduk bersama bertukar pandangan terkait persoalan tenaga kerja, terutama warga Karimun yang bekerja di Malaysia. Kami memformulasikan bagaimana pekerja dari Karimun yang bolak-balik ke Malaysia ini dibuatkan semacam Special Border Treatment,” ujar Iskandarsyah.
Menurut Iskandarsyah, hubungan masyarakat Karimun dengan Malaysia tidak hanya terbentuk karena faktor geografis, tetapi juga memiliki keterkaitan sejarah, budaya, dan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung sejak lama.
Karena itu, pemerintah berupaya mencari mekanisme yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat perbatasan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di kedua negara.
“Negara tidak pernah menghalangi warganya untuk mencari penghidupan di luar negeri. Namun, seluruh proses keberangkatan tetap harus mematuhi koridor hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia maupun Malaysia,” katanya.
Permit kerja 3 sampai 6 bulan
Dalam pembahasan awal, izin kerja atau permit melalui skema SBT diusulkan dapat berlaku dalam jangka waktu tiga hingga enam bulan.
Namun, mekanisme tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena menyangkut regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia maupun Malaysia.
“Ini perlu pembicaraan lebih lanjut karena berhubungan antara regulasi Indonesia dan Malaysia. Persyaratan tentang sertifikasi nantinya juga dibuat untuk lebih memudahkan,” ujar Iskandarsyah.
Selain persoalan permit, pemerintah juga akan membahas persyaratan sertifikasi bagi calon pekerja.
Hal ini dinilai penting agar pekerja asal Karimun tidak hanya mendapatkan kemudahan dari sisi legalitas, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri di Malaysia.
KJRI gandeng CIDB Johor
Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru Siti Fauziah mengatakan, pelindungan PMI harus dimulai sejak sebelum pekerja berangkat ke Malaysia.
Untuk itu, KJRI Johor Bahru melibatkan Construction Industry Development Board (CIDB) Johor dalam upaya menyelaraskan standar kompetensi pekerja asal Karimun dengan kebutuhan industri Malaysia.
“Langkah pertama kami melakukan pelindungan di hulu adalah membawa CIDB dari Johor. Kami berupaya melakukan pengembangan capacity building di balai pelatihan Karimun agar memiliki standar maupun kurikulum yang setara dengan kebutuhan di Malaysia,” kata Siti.
Menurut dia, penyelarasan standar pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Karimun akan meningkatkan kemampuan sekaligus daya tawar tenaga kerja asal Karimun.
Terlebih, sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur di Johor saat ini dinilai memiliki kebutuhan tenaga kerja yang cukup besar.
“Dengan begitu, para pekerja akan memiliki nilai tambah untuk bekerja di sana. Ini langkah kita mempersiapkan tenaga kerja dari Karimun, sekaligus membuka peluang kemudahan kerja di Malaysia,” ujarnya.
Diharapkan tekan PMI nonprosedural
Skema SBT diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi ke Malaysia untuk bekerja.
Selain membuka peluang kerja legal, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menekan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Pemkab Karimun dan KJRI Johor Bahru masih akan melanjutkan pembahasan mengenai teknis penerapan SBT, termasuk mekanisme permit, sertifikasi, standar kompetensi, serta sinkronisasi aturan antara Indonesia dan Malaysia.
Jika dapat diterapkan, skema tersebut diharapkan memberikan jalur kerja yang lebih aman, legal, dan terlindungi bagi masyarakat Karimun yang mencari pekerjaan di Malaysia.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







