KARIMUN, KepriHeadline.id – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berpeluang mendapatkan kemudahan untuk bekerja secara legal di Johor Bahru, Malaysia.
Rencana tersebut tengah disiapkan pemerintah Indonesia bersama otoritas Malaysia melalui skema Social Border Treatment (SBT).
Skema khusus ini dirancang untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan di wilayah perbatasan sekaligus memberikan akses kerja yang lebih aman dan legal bagi masyarakat Karimun.
Pembahasan SBT dilakukan dalam pertemuan lintas instansi yang melibatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Pemerintah Kabupaten Karimun, dan Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia.
Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (19/8/2026).
Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, penyusunan skema SBT dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan sosial dan kekerabatan yang kuat antara masyarakat Karimun dan Malaysia.
“Sejak awal kami sudah support dan melakukan mapping permasalahan di perbatasan. Pertemuan ini menjadi momentum menyusun formulasi bersama Pemda, KJRI, dan CIDB agar ada solusi nyata melalui skema Social Border Treatment,” ujar Imam di Karimun, Rabu.
Dalam rancangan awal, izin kerja (permit) bagi PMI asal wilayah perbatasan akan diberikan secara bertahap.
Izin tersebut diusulkan berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan.
Skema ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat Karimun yang ingin bekerja di Johor Bahru tanpa harus menempuh jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain legalitas, pemerintah juga menyiapkan peningkatan kompetensi calon PMI.
BP3MI akan memfasilitasi sertifikasi keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah tersebut dilakukan agar tenaga kerja yang dikirim dapat memenuhi kebutuhan sektor pekerjaan di Malaysia.
Diprioritaskan untuk warga Karimun
Imam menegaskan, skema SBT nantinya diarahkan khusus bagi masyarakat lokal di wilayah perbatasan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh pekerja dari luar wilayah yang tidak menjadi sasaran program.
“Dari aspek sosial, kebijakan ini memperluas peluang kerja legal. Dampak lanjutannya (multiplier effect) adalah pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan daya beli masyarakat di Karimun,” kata Imam.
Menurut dia, kemudahan akses kerja secara legal juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI.
Dengan adanya mekanisme yang jelas, pekerja dapat memperoleh kepastian mengenai status pekerjaan dan proses keberangkatan ke Malaysia.
Malaysia butuh banyak tenaga kerja
Rencana skema SBT tersebut mendapat respons positif dari pihak Malaysia.
Manager CIDB Johor Mohd Zainall Abidin mengatakan, pembangunan infrastruktur di Johor Bahru saat ini berkembang pesat sehingga kebutuhan tenaga kerja cukup tinggi.
“Kami sangat terbuka (welcome) dengan pekerja dari Indonesia. Di Johor saja ada ratusan proyek yang sedang berjalan dan membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak,” ujar Zainall.
Meski kebutuhan tenaga kerja tinggi, saat ini masih terdapat pembatasan regulasi terhadap pekerja asing di Malaysia.
Karena itu, pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia akan melanjutkan pembahasan untuk menyepakati mekanisme dan detail teknis penerapan SBT.
Jika terealisasi, skema tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat Karimun yang memiliki hubungan mobilitas dan ekonomi erat dengan Malaysia.
Selain membuka peluang kerja, SBT juga diharapkan mampu menekan praktik kerja ilegal dan memberikan perlindungan lebih baik bagi PMI asal wilayah perbatasan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







