KARIMUN, KepriHeadline.id – Sebanyak 318 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan dengan cara berbeda. Jika sebelumnya digelar di lingkungan rumah tahanan, kali ini prosesi dipusatkan di Lapangan Putri Kemuning Coastal Area, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karimun Ing Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Rocky M. Bawole. Penyerahan turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setelah upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan pemindahan lokasi penyerahan remisi merupakan hasil kesepakatan antara pihak Rutan dan Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Penyerahan remisi tahun ini dipusatkan di Coastal Area berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah. Lima warga binaan hadir sebagai perwakilan, tanpa mengurangi makna dan tujuan pemberian remisi,” ujar Yoga.
Sebanyak lima warga binaan dipilih untuk menerima remisi secara simbolis di hadapan masyarakat yang hadir dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
306 laki-laki, 12 perempuan
Dari total 318 warga binaan penerima remisi, sebanyak 306 orang merupakan laki-laki dan 12 orang perempuan.
Berdasarkan kewarganegaraan, sebanyak 317 penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara satu orang merupakan warga negara asing (WNA).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Rinciannya, sebanyak 31 orang menerima remisi satu bulan, 68 orang menerima dua bulan, 120 orang menerima tiga bulan, 56 orang menerima empat bulan, 42 orang menerima lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan 200 warga binaan.
Selanjutnya, terdapat 41 warga binaan yang tersangkut perkara perlindungan anak dan 39 orang terkait kasus pencurian.
Remisi bukan pemberian otomatis
Yoga menegaskan, pemberian remisi bukan hak yang diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan.
Setiap warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Salah satu persyaratan tersebut adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan selama menjalani masa pidana.
Menurut Yoga, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku dan proses pembinaan warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, disiplin mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Selain memberikan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, remisi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reintegrasi sosial agar mereka dapat menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk berbenah dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







