Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Batam hingga Karimun, 11 Orang Ditangkap

- Author

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Pengungkapan 7 Kasus Narkotika di Batam dan Karimun periode Awal Agustus 2026.

Konferensi Pers Pengungkapan 7 Kasus Narkotika di Batam dan Karimun periode Awal Agustus 2026.

BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah Batam hingga Kabupaten Karimun.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 31 Juli hingga 6 Agustus 2026 itu, polisi menangkap 11 orang tersangka dan menyita ratusan gram narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, dan barang lainnya.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).

Enam kasus di Batam hingga Karimun

Pengungkapan pertama dilakukan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 31 Juli 2026 di wilayah Batam Kota.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan. Polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital, dan dua telepon seluler.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di wilayah Batu Ampar, Batam.

Tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, diamankan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket.

Polisi juga menyita telepon seluler, dompet, uang tunai, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Masih dalam rentang waktu tersebut, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Sekupang.

Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 tablet yang diduga ekstasi, dan dua cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Ganja hingga sabu ratusan gram

Pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran ganja di kawasan Nagoya, Batam.

Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dua hari berselang, pada 5 Agustus 2026, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di Lubuk Baja, Batam.

Dua tersangka diamankan. Dari perkara tersebut, polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.

Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital.

Polisi terus buru jaringan narkoba

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Polisi tidak hanya mengejar para tersangka yang telah diamankan, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, hingga jaringan yang berada di belakang para pelaku.

Nona juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian agar segera ditindaklanjuti.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB