KARIMUN, KepriHeadline.id – Komisi I DPRD Kabupaten Karimun mendorong penguatan pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah diakses masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah kepulauan.
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra, didampingi anggota Komisi I, yakni Nurhidayat, Suyadi, Joko Warsilo, Arsiante, dan Martin Lesmana.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, R. Mavia Rozza, tidak dapat menghadiri rapat karena mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2026 di Jakarta. Disdukcapil diwakili Sekretaris Dinas, Efryan Santana, bersama jajaran.
Dalam paparannya, Efryan menjelaskan bahwa tantangan utama pelayanan administrasi kependudukan di Karimun berasal dari kondisi geografis daerah yang terdiri atas 14 kecamatan, dengan 10 kecamatan berada di luar Pulau Karimun.
Menurut dia, kondisi tersebut menuntut pelayanan yang lebih adaptif agar masyarakat di seluruh wilayah dapat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah.
“Disdukcapil terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui transformasi layanan dan berbagai inovasi yang berorientasi pada kemudahan akses masyarakat,” ujar Efryan.
Ia memaparkan sejumlah inovasi yang telah diterapkan, di antaranya SAMA SELAMAT (Setiap Anak Memperoleh Akta Kelahiran Setelah Lahir atau Menjelang Tamat Sekolah), USAIDAH (Usai Pelaksanaan Akad Nikah Terbitlah KK dan KTP-el), Dukcapil Goes to School, Pelayanan Jemput Bola, serta KADO PURNA (Kartu Keluarga dan Dokumen Otomatis Purna Bhakti).
Program-program tersebut dinilai menjadi upaya Disdukcapil menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, inklusif, dan menjangkau masyarakat hingga ke pulau-pulau.
Komisi I Apresiasi Kinerja Disdukcapil
Usai mendengarkan pemaparan, Komisi I DPRD Karimun memberikan apresiasi terhadap kinerja Disdukcapil yang dinilai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengapresiasi capaian tersebut, Komisi I juga mendorong lahirnya inovasi baru yang mampu memperluas jangkauan pelayanan, khususnya bagi warga di luar Pulau Karimun.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian khusus adalah SIMPATI DESA (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Desa/Kelurahan).
Komisi I merekomendasikan agar program tersebut segera direalisasikan karena dinilai mampu mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun agar mendukung pengadaan perangkat perekaman KTP elektronik baru di kecamatan-kecamatan luar Pulau Karimun guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat kepulauan.
Warga Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Disdukcapil
Menanggapi rekomendasi tersebut, Efryan mengatakan Kepala Disdukcapil Karimun, R. Mavia Rozza, memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Ibu Kepala Dinas memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah inovasi SIMPATI DESA yang saat ini sedang dipersiapkan. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah luar Pulau Karimun,” kata Efryan.
Ia menjelaskan, melalui SIMPATI DESA, masyarakat nantinya cukup mengajukan permohonan administrasi kependudukan melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, petugas desa atau kelurahan akan memfasilitasi proses pengajuan secara terintegrasi ke Disdukcapil hingga dokumen selesai diterbitkan.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Disdukcapil di Pulau Karimun hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
Efryan menilai, apabila program ini terealisasi, SIMPATI DESA akan menjadi salah satu terobosan terbesar dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karimun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Melalui SIMPATI DESA, kewenangan penerbitan dokumen tetap berada di Disdukcapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelayanan akan didekatkan kepada masyarakat melalui kantor desa dan kelurahan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya maupun waktu untuk datang ke Kantor Disdukcapil di Pulau Karimun. Ini merupakan komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karimun,” ujar Efryan.
Ia menambahkan, dukungan Komisi I DPRD menjadi motivasi bagi Disdukcapil untuk mempercepat persiapan implementasi SIMPATI DESA melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, serta perangkat daerah terkait.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







