KARIMUN, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Jumat (31/7/2026).
Penyampaian dokumen tersebut menjadi tahapan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam pidato pengantarnya, Iskandarsyah menyampaikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Karimun tahun 2027 mengusung tema “Pengembangan Potensi Perekonomian yang Didukung dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing Menuju Karimun yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya”.
Tema tersebut menjadi landasan penyusunan program dan kegiatan seluruh perangkat daerah pada tahun anggaran mendatang.
Untuk mendukung pencapaian target pembangunan, Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan empat prioritas utama.
Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi layanan pendidikan dan kesehatan. Kedua, memperkuat pembangunan infrastruktur serta konektivitas antarwilayah secara merata dan berkelanjutan.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor-sektor unggulan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Prioritas keempat adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2027, Pemkab Karimun menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1.406.673.895.779 atau sekitar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan target pendapatan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp1,12 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.404.673.895.779. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari reformasi birokrasi, peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian budaya. Besaran belanja itu juga lebih tinggi dibandingkan APBD 2026 yang tercatat sekitar Rp1,29 triliun.
Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan surplus anggaran sebesar Rp2 miliar.
Menurut Iskandarsyah, surplus tersebut akan digunakan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun, sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemkab Karimun juga tidak lagi menganggarkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sehingga nilai penerimaan pembiayaan direncanakan nihil.
Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berlangsung sesuai jadwal sehingga APBD 2027 dapat disusun tepat waktu dan mampu mendukung pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







