KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menggratiskan parkir di kawasan Taman Bunga mulai Kamis (23/7/2026). Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat setelah Dishub mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir dengan PT Malik Parking Karimun (MPK).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, mengatakan keputusan memutus kerja sama diambil setelah melalui proses evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak. Menurutnya, pihak pengelola dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
“Sejak awal mereka berkomitmen melakukan penataan kawasan parkir sesuai proposal. Namun hingga berjalan beberapa bulan, tidak ada peningkatan signifikan terhadap fasilitas yang dijanjikan. Yang terlihat hanya pembangunan gerbang masuk dan keluar parkir saja, sementara penataan kawasan secara utuh tidak terealisasi,” ujar Tohap, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Dishub menemukan berbagai kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT MPK, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan di area parkir, pembuatan marka parkir, hingga penyediaan fasilitas pendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Bahkan, menurut Tohap, petugas Dishub masih harus turun langsung untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurai kemacetan di pintu masuk maupun keluar kawasan Taman Bunga.
Selain persoalan fasilitas, Dishub juga menyoroti aspek administrasi dan keuangan. Tohap mengungkapkan bahwa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama tersebut sempat berjalan lancar di awal, namun kemudian mengalami kendala.
Atas kondisi tersebut, Dishub telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada PT MPK sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri kerja sama pengelolaan parkir.
Tohap juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp160 juta terkait kerja sama tersebut.
“Kalau saya sampai menerima uang tersebut, tentu tidak mungkin saya bersikap tegas dengan melayangkan hingga tiga kali surat peringatan, lalu berujung pada penandatanganan penghentian kerja sama ini,” katanya.
Selama masa transisi, Dishub memastikan seluruh layanan parkir di kawasan Taman Bunga tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak melayani apabila ada pihak yang melakukan pungutan parkir tanpa dasar yang sah.
Dishub juga memastikan aset yang telah dibangun PT MPK di lokasi tidak akan dipindahkan untuk kepentingan inventarisasi. Sementara itu, personel Dishub tetap disiagakan di lapangan guna menjaga ketertiban dan mengantisipasi kemacetan di kawasan tersebut.
(*)
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







