KARIMUN, KepriHeadline.id – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Lembaga Investigasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengusut tuntas insiden blackout yang menyebabkan padamnya aliran listrik di Kabupaten Karimun dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan setelah BAPAN secara resmi menyerahkan laporan kepada Kejari Karimun, Jumat (24/7/2026). Organisasi itu menilai peristiwa pemadaman listrik massal tidak cukup dipandang sebagai gangguan teknis, tetapi perlu ditelusuri dari aspek hukum, tata kelola, dan pelayanan publik.
Ketua BAPAN Lembaga Investigasi Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip keandalan, keselamatan, dan akuntabilitas.
“Listrik merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, ketika terjadi blackout yang berdampak luas, penyebabnya harus diungkap secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian,” kata Ahmad Iskandar usai menyerahkan laporan.
Menurut dia, blackout yang terjadi telah mengganggu berbagai sektor, mulai dari aktivitas ekonomi, komunikasi, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab utama terjadinya pemadaman listrik massal tersebut, apakah disebabkan keadaan kahar (force majeure) atau terdapat dugaan kelalaian dalam pengelolaan maupun pemeliharaan sistem kelistrikan.
Atas dasar itu, BAPAN meminta Kejari Karimun melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.
“Penyelidikan penting dilakukan agar dapat diketahui apakah blackout ini murni akibat gangguan teknis atau terdapat unsur kelalaian maupun penyimpangan yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Dalam laporannya, BAPAN meminta kejaksaan mendalami sejumlah aspek, di antaranya pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pemeliharaan pembangkit dan jaringan listrik, penggunaan anggaran pemeliharaan, dugaan kelalaian pihak yang bertanggung jawab, penyebab gangguan atau kebakaran pembangkit, hingga pemenuhan hak-hak konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BAPAN juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, maupun manipulasi laporan perawatan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, BAPAN menyarankan Kejari Karimun melibatkan ahli ketenagalistrikan, auditor independen, serta aparat pengawasan internal pemerintah.
“Langkah ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap proses hukum dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ahmad Iskandar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Karimun terkait laporan yang disampaikan BAPAN maupun tindak lanjut atas permohonan penyelidikan tersebut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







