KARIMUN, KepriHeadline.id – PT PLN (Persero) membuka peluang pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Kabupaten Karimun. Namun, hingga saat ini perusahaan masih melakukan kajian dan evaluasi sebelum menentukan mekanisme maupun besaran kompensasi yang akan diberikan.
Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menegaskan bahwa pada prinsipnya PLN akan mengikuti seluruh ketentuan pemerintah terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik.
“Terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman, pada prinsipnya PLN akan mengikuti ketentuan pemerintah,” kata Ahmad Subhan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini unit operasional PLN tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap data pelanggan yang terdampak. Kajian tersebut diperlukan karena durasi pemadaman yang dialami setiap pelanggan tidak sama.
“Kami di unit operasional sedang melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman, karena masing-masing pelanggan dalam data kami mengalami durasi padam yang berbeda-beda,” ujarnya.
Menurut Ahmad Subhan, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi PLN dalam menentukan pelanggan yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh kompensasi.
Selanjutnya, data hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan unit induk PLN guna menentukan tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
“Kemudian kami akan berkoordinasi dengan unit induk untuk tindak lanjutnya,” katanya.
PLN belum dapat memastikan kapan proses kajian tersebut akan selesai. Namun, perusahaan memastikan seluruh tahapan dilakukan secara cermat agar pemberian kompensasi, apabila memenuhi ketentuan, dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, PLN juga terus mempercepat pemulihan kapasitas pembangkit listrik di Karimun agar pasokan listrik dapat kembali normal sepenuhnya dan aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







