KARIMUN, KepriHeadline.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.P.P. (22) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban di area sebuah klenteng sebelum akhirnya menjual kendaraan hasil curian itu seharga Rp2 juta.
Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di area klenteng telah hilang.
“Hasil pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria masuk ke area klenteng dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Bakri dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya pada dini hari setelah memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Ia kemudian masuk ke lokasi parkir, merusak kunci stang sepeda motor, lalu mendorong kendaraan keluar dari area klenteng.
Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku merusak sistem kelistrikan sepeda motor agar kendaraan dapat dihidupkan dan digunakan.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada orang lain dengan harga sekitar Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ujar Bakri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kapolsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







