KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun mencatat sebanyak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri sepanjang tahun 2026. Meski demikian, hingga pertengahan tahun ini pemerintah daerah memastikan belum pernah melakukan pemutusan kontrak terhadap PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan seluruh PPPK yang tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkab Karimun berhenti karena alasan pengunduran diri, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.
Berdasarkan data BKPSDM, total terdapat 26 PPPK yang berhenti bekerja selama 2026. Dari jumlah tersebut, 18 orang mengundurkan diri, terdiri atas dua PPPK penuh waktu dan 16 PPPK paruh waktu. Sementara itu, empat pegawai memasuki batas usia pensiun (BUP) dan empat lainnya meninggal dunia.
“Jumlah PPPK kita di tahun ini yang berhenti tercatat 26 orang. Mayoritas memang memilih berhenti atas keinginan sendiri, sisanya ada yang pensiun dan meninggal dunia,” kata Ivit, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini Pemkab Karimun belum mengambil kebijakan pemberhentian atau pemutusan kontrak terhadap PPPK.
Menurutnya, seluruh pegawai yang tidak lagi aktif bekerja merupakan hasil dari keputusan pribadi pegawai, faktor usia, maupun kondisi yang tidak dapat dihindari.
“Di tahun ini memang tidak ada pemberhentian dari Pemda. Baru sebatas mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pensiun,” ujarnya.
Meski belum ada pemutusan kontrak, BKPSDM memastikan evaluasi terhadap seluruh PPPK akan dilakukan pada akhir tahun. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan perpanjangan kontrak kerja masing-masing pegawai.
Untuk mendukung proses itu, BKPSDM telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan penilaian kinerja secara objektif.
Aspek disiplin, kehadiran, serta capaian kinerja harian akan menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan PPPK untuk tetap melanjutkan masa kerjanya.
Ivit juga mengingatkan kepala OPD agar tidak memberikan penilaian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau memang berkinerja buruk, maka dalam laporan kinerja harus ditulis buruk. Akurasi laporan tersebut akan menjadi dasar penilaian apakah pegawai itu layak dipertahankan atau tidak,” tegasnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







