KARIMUN, KepriHeadline.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara objektif dan sesuai kondisi yang sebenarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, menegaskan penilaian yang tidak sesuai dengan fakta justru akan menghambat proses pembinaan dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Menurutnya, hingga kini masih ditemukan kasus ASN yang memiliki catatan kedisiplinan kurang baik, seperti sering tidak masuk kerja, tetapi tetap memperoleh penilaian kinerja dengan predikat baik atau sesuai ekspektasi.
“Kalau memang berkinerja buruk, kenapa tidak diberikan nilai kinerja buruk? Yang sering terjadi, laporan menunjukkan pegawai tidak masuk, tetapi nilai kinerjanya tetap berkelakuan baik. Ini yang tidak konsisten. Padahal akurasi laporan kinerja sangat penting,” ujar Ivit, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, penilaian kinerja ASN sepenuhnya menjadi tanggung jawab atasan langsung sebagai pejabat penilai. Karena itu, setiap kepala bidang maupun pimpinan unit kerja diminta berani memberikan evaluasi secara jujur terhadap bawahannya.
Apabila seorang pegawai terbukti tidak disiplin atau tidak memenuhi target kerja, maka penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya dan tidak diberikan predikat yang lebih baik dari kinerja yang ditunjukkan.
Ivit mengatakan, ketidaksesuaian antara laporan disiplin dan nilai SKP sering kali membuat proses evaluasi di BKPSDM menjadi tidak sinkron.
“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman di OPD, ketika ada pegawai yang dilaporkan tidak disiplin, tentu yang kami lihat adalah SKP-nya. Kalau nilai SKP-nya bagus, berarti secara administrasi dianggap tidak ada masalah. Di sinilah letak ketidaksinkronannya,” katanya.
Menurut Ivit, terdapat dua indikator utama dalam evaluasi ASN, yakni disiplin kehadiran dan capaian kinerja melalui SKP. Dari kedua indikator tersebut, pelanggaran absensi masih menjadi persoalan yang paling banyak ditemukan.
Untuk itu, BKPSDM memastikan penegakan disiplin terhadap pelanggaran absensi akan terus dilakukan tanpa pengecualian. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis bagi penerima TPP.
Sanksi tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Berkaitan dengan absensi ini kita tegakkan, tidak ada toleransi. Jika pegawai tidak masuk kerja, maka otomatis TPP dipotong bagi yang menerima TPP. Aturan ini berlaku baik untuk PPPK maupun PNS,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ivit meminta seluruh kepala OPD memperkuat pengawasan terhadap pegawai serta membangun budaya penilaian yang jujur, profesional, dan akuntabel.
Menurut dia, objektivitas dalam memberikan penilaian kinerja menjadi salah satu kunci untuk menciptakan ASN yang disiplin, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







