KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan, setelah penyidik memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (24/6/2026) sekira pukul 00.05 WIB. Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial RN.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih mencapai 775,1 gram. Sebanyak 27,84 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan, sedangkan 747,26 gram sisanya dimusnahkan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Jackson Marpaung menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan proses hukum sekaligus mencegah narkotika kembali beredar di tengah masyarakat.
“Hari ini kami lakukan pemusnahan, hasil penindakan di salah satu hotel di Karimun beberapa waktu lalu. BB yang dimusnahkan sejumlah 747, 26 gram. Sementara 27,84 gram kami sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan untjk pemerisaaan laboratorium forensik,” kata Ipda Jackson.
Ia mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut masih dalam penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Karimun.
Lebih lanjut, Jackson menyebutkan, terhadap tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dimana, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Karimun pada 24 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni RN dan RO, serta mengamankan sabu dengan total berat bersih 775,1 gram yang diduga diselundupkan dari Johor, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan cara dililitkan pada tubuh pelaku.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







