KARIMUN, KepriHeadline.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing, Polres Karimun, mengamankan seorang pemuda yang diduga mencuri uang tunai senilai Rp15 juta dari dalam mobil yang terparkir di halaman rumah warga di Perumahan Fitonia, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Terduga pelaku berinisial GR (19) diamankan tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada Senin (6/7/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, mengatakan kasus itu terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Om Kenedi.
Peristiwa pencurian bermula saat korban, YL, pulang ke rumah sekitar pukul 00.12 WIB menggunakan mobil Wuling Almaz. Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dan meninggalkan uang tunai sebesar Rp15 juta di dalam dashboard mobil sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, saat hendak berangkat bekerja, korban mendapati pintu depan dan pintu belakang sebelah kiri mobil tidak tertutup rapat. Setelah memeriksa bagian dalam kendaraan, kondisi kabin terlihat berantakan dan uang yang sebelumnya disimpan di dalam dashboard telah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk mengecek rekaman CCTV yang mengarah ke lokasi parkir kendaraan. Rekaman tersebut selanjutnya disampaikan kepada ketua RT setempat sebagai bahan informasi kepada pihak kepolisian.
Beberapa jam kemudian, warga menghubungi korban dan memberitahukan bahwa seseorang yang diduga sebagai pelaku berada di sekitar lokasi. Polisi yang telah menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tas selempang, dompet, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sandal, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Ipda Om Kenedi mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, pengakuan terduga pelaku. Bahwa ada sejumlah uang yang juga dititipkan kepada temannya berinisial JT. Saat ini, polisi tengah mencari keberadaan orang yang disebutkan oleh pelaku.
“Pengakuannya ada yang masih dititip sama teman Rp7 JT, tapi hingga saat ini kami masih lakukan pengejaran,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







