KARIMUN, KepriHeadline.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun mengerahkan sebanyak 207 petugas untuk melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 secara door to door di seluruh wilayah Kabupaten Karimun. Pendataan berlangsung di 14 kecamatan hingga 31 Agustus 2026.
Kepala BPS Kabupaten Karimun, Lulus Haryono, mengatakan seluruh petugas yang terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL) dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) telah mulai bekerja di masing-masing satuan lingkungan setempat (SLS).
Meski demikian, pelaksanaan sensus masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah masih adanya warga yang merasa khawatir atau enggan memberikan data kepada petugas.
Menurut Lulus, BPS terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa sensus merupakan kegiatan resmi pemerintah yang dilaksanakan secara berkala.
“Kami di lapangan tetap melakukan pendekatan secara persuasif. Sensus ini bukan baru kali ini dilaksanakan, melainkan agenda rutin pemerintah setiap 10 tahun sekali, tepatnya pada tahun dengan akhiran angka enam,” ujar Lulus saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Untuk mengantisipasi adanya penolakan di lapangan, BPS Kabupaten Karimun telah memperoleh dukungan dari Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Surat Edaran Bupati. Selain itu, petugas juga akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW, perangkat desa maupun kelurahan, serta tokoh masyarakat di wilayah pendataan.
Lulus menjelaskan, hasil Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah. Data yang dihimpun akan digunakan untuk memetakan struktur perekonomian daerah, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan angka pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Ia menambahkan, pendataan kali ini tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga mengumpulkan informasi sosial ekonomi rumah tangga secara menyeluruh.
“Selain menanyakan usaha yang ada di rumah tangga, kami juga mendata secara door to door. Ada sekitar 39 item pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas kepada setiap rumah tangga,” kata Lulus.
BPS Karimun juga mengimbau masyarakat agar menerima kedatangan petugas sensus, namun tetap memastikan identitas petugas sebelum memberikan informasi.
Menurut Lulus, setiap petugas resmi BPS wajib membawa tiga atribut, yakni rompi resmi, surat tugas, dan kartu identitas (ID Card) yang dilengkapi barcode untuk diverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat menerima kedatangan petugas kami. Jika ragu, silakan cek kelengkapannya. Apabila petugas tidak dapat menunjukkan tiga identitas tersebut, masyarakat berhak menolak,” tegasnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







