KARIMUN, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah, mengumumkan bahwa Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/7/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan saat memimpin apel rutin yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Karimun. Apel diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Dalam amanatnya, Bupati Iskandarsyah mengatakan pencairan Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Alhamdulillah, Gaji ke-13 sudah mulai dicairkan secara bertahap hari ini. Kami berharap pencairan ini benar-benar bermanfaat, terutama untuk membantu para orang tua memenuhi kebutuhan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” ujar Iskandarsyah.
Selain menyampaikan kabar mengenai pencairan hak pegawai, Iskandarsyah juga mengingatkan seluruh ASN agar terus menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan yang diterima ASN harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik.
Ia menegaskan, pencairan Gaji ke-13 tidak boleh membuat semangat kerja pegawai menurun. Sebaliknya, momentum tersebut harus menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karimun dapat terus menjalankan tugas dengan baik. Berikan pelayanan yang maksimal, ramah, dan cepat kepada masyarakat. Jadikan peningkatan kesejahteraan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Karimun berharap pencairan Gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN, khususnya dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







