KARIMUN, KepriHeadline.id – Polres Karimun menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, masih terus berjalan.
Penegasan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, melalui keterangan resmi Humas Polres Karimun, Sabtu (4/7/2026), menyatakan bahwa penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yunita.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Namun, penyidik menghadapi kendala setelah permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak dikabulkan.
Polres Karimun menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut kepolisian, pengembalian barang tersebut merupakan pelaksanaan aturan hukum dan tidak dapat diartikan sebagai penghentian penyidikan ataupun pembebasan pihak yang sedang diproses.
“Pengembalian barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penghentian ataupun pengabaian proses penyidikan,” jelas Yunita.
Ke depan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Karimun juga membantah tudingan adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian dalam perkara tersebut.
Menurut Yunita, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan, tuduhan yang beredar tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.
Kapolres Karimun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Yunita.
Polres Karimun menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus untuk menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







