BATAM – Warga Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Siti Madinatul Munawaroh (51), tak kuasa menahan tangis usai memenuhi panggilan sebagai terlapor di Polda Kepri, Kamis sore (2/7/2026).
Wanita berhijab itu datang ke Polda Kepri bersama suaminya, Atan, dan dua kerabatnya setelah dilaporkan karena dugaan penyerobotan dan perusakan atas lahan yang telah 58 tahun dikelola serta dikuasai keluarganya.
Siti saat diwawancarai juga menyinggung nama mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, dalam permasalahan lahan seluas 112 hektare di Pulau Belat, tepatnya, di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, tersebut.
Disebutkan Siti, Nurdin Basirun datang ke tempatnya pada April 2025. Saat itu Nurdin mengaku kebun yang dikuasai dan menjadi tempat tinggal Siti sebagai kebunnya. Selain itu Nurdin juga menyinggung adanya bauksit disana. Siti dan keluarga juga diduga mendapatkan intimidasi dari mantan orang nomor satu di Kepri itu.
“Lahan yang kami tempati itu ada bauksit, makanya Pak Nurdin datang. Katakan kami ni jangan tamak dan jangan melawan orang besar. Kami tidak melawan kami cuma minta keadilan,” kata Siti sambil menangis.
Siti mengaku karena permasalahan tersebut, dirinya dan keluarga merasa dianiaya dan ketakutan. Saat ini lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupannya telah dipasangi plang larangan.
“Kami dianiaya, tidak lagi mengambil hasil. Itu kan tanaman almarhum bapak saya, tapi kami malah dilaporkan. Apa salah kami ni,” ungkapnya.
Sementara suami Siti, Atan, mengatakan Nurdin datang berombongan bersama dengan Ahyan, selaku orang yang melaporkan mereka.
“Pagi itu dia datang, bilang ingin melihat kebunnya. Saya tak tau maksudnya dia bilang kami jangan tamak. Saya sama istri (jadi) sangat sengsara,” ungkap Atan.
Sementara kuasa hukum Siti, Ilpan Rambe, menilai keterlibatan Nurdin diduga berkaitan dengan kandungan bauksit yang disebut memiliki nilai ekonomi sangat besar.
Ilpan mengatakan Nurdin bersama rombongan mendatangi lokasi lahan pada April 2025. Ia menyebutkan, saat itu rombongan juga mengambil sampel bauksit dari kawasan tersebut.
“Dengan adanya rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami karena di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang nilainya triliunan,” kata Ilpan.
Menurut Ilpan, kliennya seakan mendapatkan intimidasi setelah pertemuan tersebut. Ia menyebut Nurdin diduga sempat melontarkan ucapan yang membuat keluarga Ameng ketakutan.
“Dia sempat mengatakan, orang kecil jangan lawan orang besar. Klien kami merasa takut,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polda Kepri
Ilpan Rambe menjelaskan, sengketa lahan itu bermula ketika seorang warga Karimun bernama Ahyan melaporkan ahli waris Ameng ke Polda Kepri pada 24 April 2026.
Akibat laporan tersebut, sebut Ilpan, klien dan keluarganya tidak lagi dapat mengelola kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian mereka.
“Karena adanya laporan itu, lahan menjadi terbengkalai dan keluarga klien kami kehilangan penghasilan. Selama ini mereka menggantungkan hidup dari kebun tersebut,” ujarnya.
Menurut Ilpan, lahan seluas 112 hektare itu awalnya merupakan kebun karet yang dijaga oleh Ameng bersama seorang rekannya bernama Jihai atas permintaan Lim Hong Mok, warga Singapura, sejak 1968.
Namun, kata dia, Jihai berhenti menjaga lahan pada 1975 dan tidak pernah tinggal di Desa Penarah. Sejak saat itu, Ameng bersama keluarganya disebut terus menguasai, merawat, dan mengelola lahan tersebut.
Permasalahan mulai muncul pada 2004 ketika anak Jihai bersama Junaidi datang ke lokasi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
“Pak Ameng saat itu langsung memprotes karena merasa lahan tersebut memang sudah dikuasainya sejak lama. Setelah itu mereka tidak lagi datang,” kata Ilpan.
Ilpan juga menuding Junaidi menerbitkan surat sporadik pada 2010 yang menyatakan telah menggarap lahan sejak 1970. Menurutnya, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ameng dalam 59 dokumen yang mencakup seluruh lahan seluas 112 hektare.
“Tanda tangan Ameng dalam dokumen itu berbeda dengan tanda tangan di KTP. Selain itu, Junaidi lahir pada 1970, sehingga menurut kami tidak masuk akal apabila disebut telah menggarap lahan sejak tahun yang sama,” ujarnya.
Masih pada 2010, lanjut Ilpan, Junaidi kemudian menjual lahan tersebut kepada Ahyan senilai Rp1 miliar dengan dasar sebagai tanah warisan dari ayahnya.
Namun, Ilpan mengklaim Ahyan hingga kini tidak pernah menguasai fisik lahan maupun mengetahui batas-batas tanah yang dibelinya.
Pihak ahli waris Ameng mengaku telah meminta penjelasan kepada Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau terkait dasar pengukuran lahan yang menggunakan gambar situasi tahun 1971 dan 1974.
Disampaikan Ilpan, berdasarkan surat balasan yang diterima, gambar situasi bukan merupakan bukti hak atas tanah.
“Dari jawaban BPN disebutkan gambar situasi bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Karena itu, kami berpendapat pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan secara terus-menerus selama puluhan tahun memiliki dasar penguasaan fisik yang lebih kuat. Klien kami telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 58 tahun,” terangnya.
Selain itu, pada 15 Juni 2026, pihaknya juga mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Kehutanan RI, Menteri ATR/BPN RI, Ketua Satgas PKH RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karimun agar sengketa tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian.
(*)
Penulis : Putra
Editor : Ricky Robian Syah







