KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Wiko Star Club, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.
Pelaku berinisial HP (31) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun pada 17 Juni 2026 atau kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku dapat diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Kapolres menceritakan, peristiwa pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BP 2402 PA di parkiran Wiko Star Club pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB karena sedang bekerja.
Sementara itu, pelaku datang ke lokasi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB untuk berkumpul bersama temannya. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum tiba di lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menuju area parkir dan membawa sepeda motor milik korban tanpa menggunakan alat apa pun maupun merusak kendaraan. Aksi tersebut dimungkinkan karena sepeda motor tidak dalam kondisi terkunci ganda.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mendorong sepeda motor tersebut hingga ke rumahnya.
Keesokan paginya, pelaku mengaku baru menyadari sepeda motor yang berada di depan rumah bukan miliknya. Namun, bukannya mengembalikan kendaraan ke lokasi semula, pelaku justru memarkirkannya di sebuah lapo tuak tempat sepeda motor miliknya berada.
Sepeda motor korban berada di lokasi tersebut selama kurang lebih empat hari hingga akhirnya ditemukan setelah polisi melakukan penyelidikan.
AKBP Yunita Stevani menjelaskan, meski pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat membawa kendaraan tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kondisi mabuk tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat unsur penguasaan kendaraan milik orang lain tanpa hak sehingga perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Karimun juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir sepeda motor dan memilih lokasi parkir yang aman. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” pungkas AKBP Yunita Stevani.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







