KARIMUN, KepriHeadline.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi berbeda. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan peralatan yang digunakan pelaku turut disita.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” kata Sarianto, Rabu (17/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban mendapati rumah kosong miliknya dalam kondisi rusak pada bagian pintu belakang. Selain itu, sejumlah instalasi listrik di dalam rumah dilaporkan hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kundur pada pukul 11.50 WIB.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kundur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial S di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, sekitar pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung berisi komponen listrik, sisa potongan kabel, obeng, serta satu unit gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan dua unit outdoor pendingin ruangan (AC) dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial H alias G pada 28 Mei 2026 dini hari di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa komponen AC, pakaian yang dikenakan saat beraksi, alat bantu seperti gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Denny Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan mengambil barang milik korban secara melawan hukum.
“Dari hasil pemeriksaan, motif sementara yang melatarbelakangi tindakan para pelaku diduga karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Kundur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 guna mempercepat penanganan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







