KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolres Karimun, Jumat (12/6/2026), dan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kuasa hukum tersangka, serta tokoh masyarakat.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda dengan dua tersangka berinisial J dan DRP.
Kasus pertama terungkap di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026. Tersangka berinisial J diamankan dalam perkara pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh seberat 55,2 gram yang diketahui mengandung zat etomidate.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di ruang tunggu Pelabuhan KPK Tanjung Balai Karimun pada 3 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial DRP dengan barang bukti satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut terdiri atas vape liquid mengandung etomidate seberat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan 100 butir ekstasi dengan berat total 41,40 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi vape liquid seberat 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram, dan pil ekstasi seberat 31,40 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan alat penghancur, kemudian direbus menggunakan air panas hingga tidak dapat digunakan kembali.
Jackson menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Jackson.
Terkait proses hukum, tersangka J dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika golongan II dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka DRP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, serta pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi yang diketahui melalui layanan darurat Kepolisian 110.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







