KARIMUN, KepriHeadline.id – Polemik terkait mekanisme rujukan pasien di Puskesmas Durai yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kecamatan dan tenaga kesehatan setempat.
Pemerintah Kecamatan Durai bersama Puskesmas Durai melakukan konsolidasi untuk meluruskan informasi yang dinilai berkembang tanpa memahami kronologi dan prosedur medis yang berlaku.
Camat Durai, Mizan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari perawatan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang menjalani rawat inap di Puskesmas Durai pada 3 hingga 6 Juni 2026. Pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan nyeri ulu hati.
Setelah tiga hari menjalani perawatan, keluarga pasien meminta agar anak tersebut segera dirujuk ke rumah sakit di Tanjung Balai Karimun karena menilai kondisi kesehatannya belum menunjukkan perubahan signifikan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan kondisi pasien dalam keadaan stabil dan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan yang mengharuskan penanganan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Menurut Mizan, tim medis telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai mekanisme rujukan yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.
Untuk rujukan ke poliklinik spesialis yang bersifat non-darurat, sistem BPJS hanya dapat menerbitkan surat rujukan setelah pasien dinyatakan pulang dari rawat inap dan melewati waktu 24 jam.
“Dokter sudah menjelaskan prosedurnya sesuai regulasi yang berlaku. Pada saat itu keluarga pasien memahami penjelasan tersebut dan menyetujui pasien pulang atas permintaan sendiri (APS) dengan menandatangani dokumen yang diperlukan,” kata Mizan.
Ia menegaskan bahwa keputusan rujukan merupakan kewenangan tenaga medis berdasarkan pertimbangan klinis dan hasil pemeriksaan objektif terhadap kondisi pasien.
Menurut dia, dalam kasus tersebut dokter menilai pasien lebih tepat menjalani penanganan lanjutan melalui layanan poliklinik karena kondisinya tidak termasuk kategori darurat saat dipulangkan.
“Kita memahami keinginan keluarga agar pasien segera mendapat penanganan di rumah sakit. Namun, keputusan medis harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter, bukan semata-mata atas permintaan pihak keluarga. Hal inilah yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah puskesmas mempersulit proses rujukan,” ujarnya.
Mizan juga menyayangkan informasi yang terlanjur viral di media sosial. Menurutnya, sebagian narasi yang berkembang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi.
“Informasi tersebut seharusnya disampaikan secara utuh dan berdasarkan fakta. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak lengkap sehingga memunculkan kesalahpahaman,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan koordinasi antara Puskesmas Durai, pemerintah kecamatan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun selama ini berjalan baik, termasuk dalam mengantisipasi berbagai kendala pelayanan kesehatan dan rujukan pasien.
Terkait persoalan biaya transportasi laut yang juga menjadi sorotan, Mizan menegaskan bahwa pemerintah desa di wilayah Kecamatan Durai telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBDes untuk membantu kebutuhan transportasi pasien yang memerlukan penanganan lanjutan ke luar daerah.
“Program bantuan transportasi pasien sudah tersedia dan dianggarkan melalui APBDes. Karena itu, anggapan bahwa masyarakat dibiarkan menanggung sendiri biaya transportasi tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Durai berharap kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan dan mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga didorong untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







