KARIMUN, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap dua tersangka berinisial KS dan FL dalam perkara tindak pidana penadahan.
Penyerahan SKP2 tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (2/6/2026), dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ridwan serta Jaksa Fasilitator.
Penghentian penuntutan diberikan setelah perkara yang menjerat kedua tersangka memenuhi seluruh persyaratan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun syarat yang telah dipenuhi meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka, serta penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis. Melalui pendekatan ini, kami mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pihak yang berperkara, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan proses perdamaian berjalan dengan baik, Kejari Karimun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-1450/L.10.12/Eoh.2/05/2026 dan Nomor B-1452/L.10.12/Eoh.2/05/2026.
Menurut Denny, penerapan Restorative Justice menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, khususnya terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada upaya memulihkan hubungan antara pelaku dan korban sehingga tercipta keharmonisan kembali di tengah masyarakat,” katanya.
Kejari Karimun menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan Keadilan Restoratif terhadap perkara yang memenuhi syarat, sebagai wujud implementasi penegakan hukum yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







