JAKARTA – Hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin menjadi pilihan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya memeriksa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa legalitas apartemen tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan SHMSRS. Status hak atas tanah tempat bangunan berdiri juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan calon pembeli.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Pemahaman terhadap status tanah menjadi krusial karena tidak seluruh hak atas tanah bersifat permanen. Pada apartemen yang berdiri di atas HGB, HPL, atau hak atas tanah lainnya yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain status tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran penting dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi hak seluruh pemilik dan penghuni rumah susun.
P3SRS juga berfungsi mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan administrasi maupun legalitas yang berkaitan dengan pengelolaan rumah susun. Keberadaan organisasi tersebut menjadi faktor penting, terutama ketika diperlukan pengurusan administrasi terkait tanah bersama.
Jika suatu apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan masa berlaku hak atas tanahnya berakhir, pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif. Di antaranya kesulitan melakukan jual beli unit, keterbatasan dalam mengagunkan properti ke lembaga keuangan, hingga munculnya potensi sengketa di kemudian hari.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi. Pemeriksaan tidak hanya mencakup SHMSRS, tetapi juga status hak atas tanah serta keberadaan P3SRS yang sah dan berfungsi dengan baik.
Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum, sekaligus merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian modern di kawasan perkotaan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







