JAKARTA – Sengketa tanah kerap berawal dari persoalan yang tampak sederhana, yakni tidak adanya kejelasan batas bidang tanah. Jika dibiarkan, masalah tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung pada proses hukum yang panjang dan merugikan semua pihak.
Untuk mencegah terjadinya konflik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memasang tanda batas atau patok pada bidang tanah yang dimiliki. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memberikan kepastian batas kepemilikan sekaligus menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok merupakan salah satu cara paling mudah untuk melindungi aset tanah dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Nusron, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kehadiran para pihak saat pemasangan bertujuan untuk memastikan posisi batas tanah disepakati bersama sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron.
Ia menilai langkah pencegahan ini jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial yang telah terjalin di lingkungan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.
Sebagai acuan, ATR/BPN merekomendasikan penggunaan patok dengan panjang minimal 50 sentimeter, di mana 40 sentimeter ditanam di dalam tanah dan 10 sentimeter sisanya terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Keberadaan patok mungkin terlihat sederhana, namun memiliki peran besar dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah serta mencegah konflik yang dapat muncul sewaktu-waktu.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







