KARIMUN, KepriHeadline.id -Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, memberikan klarifikasi terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian. Menurutnya, anggaran itu diperuntukkan mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Yunita, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Karimun juga menyatakan pihaknya menghormati berbagai tanggapan masyarakat terkait hibah tersebut sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menanggapi pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menegaskan bahwa Polres Karimun menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya hanya sebagai penerima hibah dan bukan pihak yang menentukan kebijakan pemberian anggaran.
“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hibah telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian. Selain itu, penggunaan anggaran nantinya juga berada dalam pengawasan internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.
Terkait kebutuhan anggaran, Yunita menyebut anggaran operasional dari Mabes Polri memang telah tersedia. Namun, dinamika kebutuhan pelayanan di daerah dinilai memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah daerah.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polres Karimun memastikan seluruh proses penggunaan dana hibah akan disertai pelaporan administrasi, audit, dan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Yunita memastikan dana hibah tersebut hingga kini belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutupnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







