MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi.
Program kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan sekaligus mendorong pencegahan korupsi di daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut dipilih sebagai bagian dari proyek percontohan kerja sama antara ATR/BPN dan KPK setelah sebelumnya program serupa dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia dalam memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah mempercepat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang lebih baik.
“Diputuskan ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Kami yakin dengan semangat Pak Gubernur dan seluruh jajaran, program ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menilai persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul di berbagai daerah.
Karena itu, KPK bersama ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.
“Pimpinan memerintahkan agar persoalan pertanahan didahulukan. Karena itu, kami mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujar Edi.
Ia menyebut terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat terhadap layanan pertanahan menjadi lebih mudah dan cepat.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut segera bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi. Hari ini ruang dan waktu milik Sulut. KPK dan ATR/BPN serius membantu kita memberikan solusi,” tegas Yulius.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Sulut.
Selain penandatanganan komitmen, kegiatan juga diisi diskusi teknis terkait sembilan program kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







