Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

- Author

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KRIMINAL

ILUSTRASI KRIMINAL

KARIMUN, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dari lokasi berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA (45) di kediamannya di kawasan Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun,” ujar Nona dalam keterangan tertulis.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disembunyikan dalam tas kecil dan dompet. Polisi juga menyita timbangan digital serta alat pengemasan.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, operasi berlanjut di wilayah Meral. Polisi menangkap dua pria berinisial FM (28) dan IP (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Berdasarkan pengakuan, barang tersebut diperoleh dari FM.

Penggeledahan di rumah FM kemudian mengungkap delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di dalam kamar dan dapur.

“Pengembangan kasus ini mengarah pada pemasok berinisial PPA (30),” kata Nona.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap PPA di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 23.00 WIB. Meski tidak ditemukan narkotika siap edar, polisi menemukan alat pendukung berupa dua timbangan digital dan plastik kemasan yang disembunyikan dalam sebuah kotak buku.

Polisi menduga PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Nona.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB