KARIMUN, KepriHeadline.id – Rencana relokasi pedagang Pasar Sore Puan Maimun memicu perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (31/3/2026).
Para pedagang secara tegas menolak dipindahkan ke lokasi baru dan meminta pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan secara sepihak.
Penolakan mencuat saat Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, Muhammad Mahsun, memaparkan rencana penataan dan sterilisasi kawasan pasar sore yang ditargetkan rampung paling lambat 11 April 2026. Penataan tersebut disebut bertujuan meningkatkan estetika kawasan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mewakili pedagang, Joko Aritonang mempertanyakan dasar data relokasi yang digunakan Perumda. Ia menegaskan, para pedagang telah lama beraktivitas di lokasi tersebut dan menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat.
“Pasar sore ini sudah menjadi ikon belanja masyarakat. Memang selama ini kami belum membayar retribusi, tetapi sejak tujuh tahun lalu kami sudah menyatakan siap untuk membayar,” ujar Joko.
Menurut dia, pemerintah seharusnya melegalkan keberadaan pedagang dengan skema penarikan retribusi resmi, bukan memindahkan mereka ke lokasi lain.
Senada, pedagang lainnya, Jhon Edi Turnip, mengkritik kebijakan Perumda yang dinilai tidak mempertimbangkan nasib pedagang. Ia menilai alasan penataan area parkir tidak sebanding dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Kebijakan ini terkesan sepihak. Kami mencari nafkah di sini. Jangan sampai kami dipaksa pindah tanpa solusi yang adil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya aset pasar yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti kios kosong di beberapa blok dan sepinya aktivitas di Pasar Sri Karimun.
Menanggapi hal itu, Muhammad Mahsun menjelaskan pihaknya menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Relokasi ke Blok D dipilih karena tingkat keterisiannya masih di bawah 60 persen, sehingga dinilai sebagai solusi untuk mengoptimalkan aset yang telah dibangun.
“Pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tetapi juga harus memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Lokasi pasar sore saat ini pada dasarnya merupakan area parkir,” kata Mahsun.
Ia menambahkan, dari sejumlah opsi yang dibahas, relokasi dianggap sebagai langkah paling realistis. Namun, pelaksanaannya menunggu kesiapan lapak baru.
“Awalnya ditargetkan 1 April, tetapi karena lapak belum selesai, pemindahan dijadwalkan paling lambat 11 April 2026,” ujarnya.
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, mengatakan pihaknya akan mengupayakan solusi terbaik melalui musyawarah antara pedagang dan pemerintah daerah. Sebagai langkah awal, Komisi II DPRD Karimun dijadwalkan meninjau langsung lokasi Pasar Sore Puan Maimun pada Rabu (1/4/2026).
Sementara itu, para pedagang berencana menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Karimun dalam waktu dekat. Mereka berharap kebijakan relokasi dapat dikaji ulang agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







