KARIMUN, KepriHeadline.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S.F. (26) dan I.C.T. (22). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Jamaluddin (59), seorang nelayan asal Desa Sanglar, Kecamatan Durai.
“Korban melaporkan bahwa rumahnya di Kampung Baru yang sudah sekitar satu tahun tidak ditempati, diduga telah dibobol dan sejumlah barang di dalamnya hilang,” ujar Ipda Om Kenedy, Minggu (1/3/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika anak korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, berbagai barang elektronik, perabot rumah tangga, hingga bahan bangunan dilaporkan hilang.
Di antara barang yang raib yakni Sepeda Motr, kulkas, mesin cuci, kipas angin, kasur, tabung gas, kompor, blender, pintu tralis, pintu kamar dan toilet, serta puluhan peralatan makan berbahan kaca.
Korban yang saat itu berada di luar daerah kemudian pulang ke Karimun untuk memastikan kondisi rumahnya sebelum akhirnya melapor ke Polsek Tebing.
Polisi Ungkap Pencurian dilakukan Berulang
Mendapat laporan dugaan pencurian tersebut, polisi dari Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelaku pencurian.
“Tim Unit Reskrim langsung bergerak dan mendatangi rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, kami menemukan sejumlah barang yang diakui berasal dari rumah korban,” kata Ipda Kenedy.
Dalam pemeriksaan, kedua pasangan sejoli itu mengakui telah melakukan pencurian di rumah tersebut sebanyak 10 kali secara berulang. Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk mengambil barang-barang di dalamnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin cuci, blender, tempat tidur, kayu balok, pintu kayu, peralatan makan, serta obeng yang digunakan untuk membongkar bagian rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
“Dari pengakuan tersangka, motifnya karena kebutuhan ekonomi. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan barang bukti lain yang sudah dijual serta pendalaman peran masing-masing tersangka,” ujar Ipda Om Kenedy.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







