KARIMUN, KepriHeadline.id – Isu dugaan pungutan uang “gerenti” terhadap calon penumpang kapal tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Karimun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, turun langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penelusurannya, Maszan menjelaskan bahwa istilah “gerenti” berasal dari bahasa Inggris “guarantee” yang berarti garansi atau jaminan. Ia menegaskan, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, istilah tersebut tidak berkaitan dengan pungutan oleh petugas Imigrasi di Karimun.
Maszan mengaku sempat berbincang dengan seorang calon penumpang kapal tujuan Malaysia bernama Leman. Dalam keterangannya, Leman menyebut bahwa pihak Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti.
“Kalau ada informasi bahwa Imigrasi Karimun meminta uang gerenti kepada calon penumpang tujuan Malaysia, itu tidak benar,” ujar Leman, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, istilah gerenti lebih dikenal dalam proses pemeriksaan masuk di Malaysia. Ia menjelaskan, tidak ada nominal pasti yang diwajibkan, namun petugas Imigrasi Malaysia berhak menanyakan bukti kecukupan dana untuk biaya hidup selama kunjungan.
“Imigrasi Malaysia belum tentu mengizinkan masuk tanpa adanya jaminan atau gerenti. Mereka juga tahu sebagian besar warga Indonesia masuk untuk bekerja, bukan sekadar berkunjung,” kata Leman.
Ia menambahkan, dari sisi keberangkatan di Karimun tidak ada kendala berarti. Namun, agar dapat lolos pemeriksaan di Malaysia, sebagian calon penumpang memanfaatkan jasa agen tiket kapal yang disebut memiliki relasi di negara tujuan.
Untuk biaya yang dikeluarkan, Leman mengaku menghabiskan sekitar Rp 1.100.000, termasuk tiket pulang-pergi dan kebutuhan lain, agar bisa tinggal selama 25 hingga 28 hari di Malaysia.
Menurutnya, keberadaan agen tiket justru membantu, terutama bagi calon penumpang yang tidak memiliki dana cukup. “Kadang kami tidak punya uang, lalu agen menalangi dulu. Nanti setelah pulang dari Malaysia, baru kami bayar,” ujarnya.
Ia berharap pemberitaan terkait isu ini disampaikan secara berimbang agar tidak berdampak pada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari bekerja di luar negeri.
Sementara itu, secara terpisah, salah seorang agen tiket kapal membenarkan adanya praktik peminjaman dana kepada calon penumpang yang telah dikenal dan dipercaya. Ia menegaskan, hal tersebut murni inisiatif pihaknya dan tidak ada kaitannya dengan Imigrasi Karimun.
“Kami hanya membantu calon penumpang yang tidak punya dana gerenti. Kami pinjamkan, nanti setelah pulang mereka kembalikan. Ini tidak ada hubungan dengan Imigrasi Karimun,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Maszan meminta agar pihak Imigrasi dan agen tiket memberikan keterangan resmi kepada masyarakat untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan isu negatif.
Ia juga mengingatkan, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dan dokumen lengkap dapat dikategorikan sebagai pekerja nonprosedural atau ilegal.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menghadirkan solusi guna mempermudah akses jalur kerja yang prosedural, sehingga masyarakat tidak lagi memilih jalur nonresmi.
“Pemerintah harus mencari solusi agar masyarakat bisa bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai aturan,” ujar Maszan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







