Oknum RT di Kundur Ditangkap atas Dugaan Tindak Curanmor

- Author

Sabtu, 8 April 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap Oknum RT di Kundur Berinisial BJ (35) atas dugaan Tindak Curammor. (Foto: Dokumen Polisi)

Polisi menangkap Oknum RT di Kundur Berinisial BJ (35) atas dugaan Tindak Curammor. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang oknum RT di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berinisial BJ (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Sabtu (8/4/2023). Bj ditangkap atas dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kundur. Dari tangan pelaku, polisi amankan sebanyak 4 unit sepeda motor. Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial uang menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian. Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang diposting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur. “Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,” kata AKP Buala Harefa. Ia mengatakan, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum Rt berinisial Bj di Jalan Simp Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat kemarin.
Baca Juga :  PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Perbaikan Tembok Penahan Abrasi di Pantai Teluk Dalam
“Pada hari ini kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” katanya. AKP Harefa mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 unit sepeda motor di beberapa lokasi berbeda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. “Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara,” katanya. (Cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca