KARIMUN, KepriHeadline.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun mengimbau dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas “melon”.
Imbauan ini disampaikan meski regulasi resmi dari pemerintah pusat masih dinantikan. Pelaku usaha penyedia MBG diarahkan untuk menggunakan LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dalam operasional dapur.
Kepala Bidang ESDM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba, menegaskan seluruh komponen dalam program MBG pada dasarnya telah dirancang menggunakan standar non-subsidi.
“MBG itu standarnya bukan barang subsidi. Contohnya beras, harus kualitas premium dan tidak boleh menggunakan beras SPHP. Begitu juga dengan LPG, disarankan tidak memakai gas 3 kg, melainkan 12 kg,” ujar Vandarones.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar subsidi energi dan pangan tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk mendukung operasional program pemerintah yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri.
Vandarones menjelaskan, Pemerintah Pusat telah menghitung secara detail struktur biaya dalam program MBG. Komponen biaya per porsi, mulai dari bahan baku hingga bahan bakar, disebut telah diformulasikan dengan asumsi penggunaan barang non-subsidi.
“Operasionalnya sudah dihitung oleh Pemerintah Pusat. Berapa untung per porsi dan berapa biaya belanjanya, semua sudah diformulasikan. Karena ini jatuhnya adalah hitungan bisnis, maka disarankan tidak menggunakan gas subsidi,” katanya.
Meski wacana pengawasan telah bergulir, Disperindag Karimun mengaku belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) khusus ke dapur-dapur MBG. Saat ini, pemerintah daerah masih memprioritaskan stabilitas distribusi energi dan bahan pokok menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah daerah fokus memastikan ketersediaan gas dan bahan pokok tetap aman menjelang Tahun Baru Imlek dan Bulan Suci Ramadan. Sosialisasi serta peninjauan lapangan terkait penggunaan LPG di dapur MBG dijadwalkan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri.
Pemkab Karimun juga masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan ada tidaknya aturan baku yang secara tegas melarang penggunaan LPG 3 kg dalam program nasional tersebut.
“Setelah Ramadan nanti, baru mungkin kita lihat ke lapangan. Kita akan sosialisasikan sekaligus berkoordinasi dengan pusat apakah MBG ini memang sama sekali tidak diperkenankan menyentuh gas subsidi atau ada ketentuan lain,” tutup Vandarones.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







